PN Batam Kirim Memori Kasasi OMS Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114 ke MA – SWARAKEPRI.COM
BATAM

PN Batam Kirim Memori Kasasi OMS Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114 ke MA

BATAM – Pengadilan Negeri Batam telah mengirimkan memori kasasi Ocean Mark Shipping(OMS) Inc ke Mahkamah Agung(MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam perkara gugatan perdata terkaitterkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton.

“(Memori Kasasi) sudah dikirim ke Mahkamah Agung pada tanggal 19 September 2025,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri(PN) Batam, Douglas R.P. Napitupulu kepada SwaraKepri, Kamis 25 September 2025.

Douglas menjelaskan setelah memori kasasi tersebut dikirimkan, mekanisme selanjutnya Pengadilan Negeri Batam menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait perkara tersebut.

“PN Batam nanti tinggal menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung,”tegasnya.

Ocean Mark Shipping(OMS) Inc mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) atas gugatan terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton, Selasa 12 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena kepada SwaraKepri, Selasa 12 Agustus 2025 sore.

“Iya benar, hari ini (OMS) telah menyatakan kasasi,” ujarnya.

a menjelaskan setelah pengajuan kasasi tersebut, Pengadilan Negeri Batam akan memberitahukan ke pihak lawan yakni Kejaksaan.

“Setelah menyatakan sikap untuk kasasi, PN akan memberitahukan kepada pihak lawan,”tandasnya.

Menanggapi pengajuan kasasi Ocean Mark Shipping(OMS) Inc tersebut, Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Batam juga akan mengajukan kasasi.

“Jika (OMS) kasasi, Kejari Batam juga akan mengajukan kasasi,”tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping(OMS) Inc, Stephano Ranno Adithio belum berhasil dikonfirmasi terkait pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo (muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton./RD

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top