Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di First Club Batam, 2 Orang Jadi Tersangka – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di First Club Batam, 2 Orang Jadi Tersangka

Tersangka DLH dan LK./Foto: Humas Polda Kepri

BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam(THM) First Club Batam di kawasan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Minggu 19 Oktober 2025.

Dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni berinisial DLH dan LK, beserta sejumlah barang bukti narkotika dari hasil kegiatan undercover buy(penyamaran).

Usai penangkapan, Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.

“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy(penyamaran) dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Pandra seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat 24 Oktober 2025.

Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4,5 Juta serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.

Lanjut Pandra, sekitar pukul 03.40 WIB di area dapur lantai I tempat hiburan tersebut, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK, yang bekerja sebagai bar staff.

“Tersangka LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Dari tersangka LK disita uang tunai Rp750 Ribu dan satu unit handphone,”jelasnya.

Laman: 1 2

3 Comments

3 Comments

  1. Pingback: Batam Darurat Narkoba: Kasus 2 Ton Sabu, Mini Lab Harbour Bay Hingga Penangkapan Karyawan First Club Batam – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Polisi Diminta Buru Pemasok Vape Mengandung Narkoba ke First Club Batam – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Jaksa Terima SPDP Kasus Narkoba 2 Karyawan First Club Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top