Imigrasi Gerebek Panda Club Batam, 1 WNA Asal Tiongkok Diamankan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Imigrasi Gerebek Panda Club Batam, 1 WNA Asal Tiongkok Diamankan

Imigrasi Gerebek Panda Club Batam, 1 WNA Asal Tiongkok Diamankan./Foto: Imigrasi Batam

BATAM – Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan penggerebekan di Panda Club yang berada di lantai 2 One Batam Mall, Batam Centre, Senin 27 Oktober 2025 malam.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia mengatakan Tindakan pengawasan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di Panda Club.

“Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyisiran di
lokasi dan berhasil mengamankan 1 orang WNA yang berada di salah satu ruangan club, dan masih terdapat 2 WN Tiongkok yang berstatus dalam pencarian,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa 28 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, pemeriksaan serta wawancara pun dilakukan terkait dokumen keimigrasian dan kesesuaiannya dengan keberadaan atau aktivitas WNA tersebut. Adapun WNA dimaksud adalah Warga Negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok), Laki-laki berinisial LK.

“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Marketing Manager,”ujarnya.

Selanjutnya WNA tersebut telah diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kegiatannya serta kemungkinan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. Pengawasan ini dilaksanakan tidak hanya sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi, tetapi juga menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Keimigrasian,” tandasnya.

Ia menghimbau masyarakat kota Batam untuk dapat melaporkan kegiatan Orang Asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan dan hotline di nomor 0821-8088-9090.

“Pelaksanaan pengawasan juga merupakan implementasi program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,”pungkasnya./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top