BATAM – Direktorat Tindak Pidana(Ditipid) Narkoba Bareskrim Polri dikabarkan telah berhasil menangkap pengelola HH CLub Planet 3.0 Batam, Basri Lewaimang di Malaysia, pada Rabu 19 Agustus 2026 sore.
Basri sempat masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkotika di HH Club, F1 Club dan P2 Newton Batam.
Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya SwaraKepri, Basri Lewaimang dibawa ke konsulat RI di Kualalumpur Malaysia pada Rabu malam pukul 20.00 WIB.
“Informasi Basri baru dapat di tangkap di Malaysia, dibawa ke Konsulat kita jam 20.00 WIB. Saat ini berada di kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur,”ujarnya, Rabu malam.
Direktur Reserse Narkoba(Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Suyono ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi soal penangkapan Basri Lewaimang tersebut.
“Belum tau mas. Bisa ke Kabid humas. Saya masih di Karimun,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 19 Agustus 2026 malam.
Saat berita ini diunggah Kamis pagi, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Nona Pricillia Ohei belum memberikan tanggapan terkait informasi penangkapan DPO Kasus Narkotika Basri Lewaimang di Malaysia.
Bareskrim Tetapkan Basri jadi DPO Kasus Narkotika
Direktorat Tindak Pidana Narkotika(Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan pengelola sejaligus bandar narkoba di HH Club Planet 3.0 Batam sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).
Basri diduga menjadi sosok utama peredaran narkoba di HH Club(plenet 3), P2 Newton(Planet 2) dan F1 Club(planet 1) dengan menyediakan berbagai jenis narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa peredaran di tiga tempat tersebut mencapai sedikitnya 40.000 butir per bulan dan meningkat saat jumlah pengunjung mencapai kapasitas maksimal.
