Terkait Pencairan Dana Asuransi PNS Batam
BATAM – swarakepri.com : Sekretaris Daerah Kota Batam, Agussahiman, SH menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam serius untuk memperjuangkan pencairan dana asuransi PNS Batam sebesar Rp 115 Miliyar sesuai dengan perhitungan tabel Bumi Asih Jaya.
“Kita terus memproses agar pencairan dana milik PNS ini bisa segera tuntas. Para PNS harus percaya kepada kita karena
proses mediasi dengan pihak Bumi Asih akan kembali dilakukan,” ujarnya, Selasa(25/6/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.
Menurut Agussahiman proses mediasi yang sudah dilakukan sebelumnya belum ada kesepakatan karena pihak Bumi Asih jaya hanya mampu membayar sebesar Rp 65 Miliyar dengan alasan kondisi keuangan yang tidak sehat.
“Saya sebagai orang Pemko tidak bisa terima dengan alasan Bumi Asih. Pemko Batam tetap meminta Bumi Asih membayar Rp 115 Miliyar sesuai dengan perhitungan tabel,” tegasnya.
Dikatakannya bahwa untuk memperjuangkan hak ribuan PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam tersebut, Pemko Batam telah memberikan Surat Kuasa Khusus(SKK) kepada Kejaksaan Negeri Batam sebagai pengacara negara untuk melakukan mediasi dengan pihak Bumi Asih.
“Kita berharap dalam mediasi berikutnya ada kesepakatan dengan Bumi Asih Jaya. Namun jika mediasi tersebut juga gagal menemui kesepakatan, Pemko Batam akan melakukan gugatan ke Pengadilan,” tegasnya.
Ketika disingging mengenai lambannya proses pencairan dana asuransi PNS Batam sejak berakhir kontrak pada bulan Juli 2012 lalu, Agussahiman mengaku bahwa berbagai upaya telah dilakukan Pemko Batam dengan melakukan pertemuan berkali-kali. Namun upaya tersebut terkendala karena lagi-lagi Bumi Asih tidak sanggup membayar karena alasan kondisi keuangan.
“Pada awalnya pihak Bumi Asih tidak ada tanggapan untuk mengembalikan premi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Namun setelah ada pergantian manageman PT BAJ pada bulan January 2013, baru ada tanggapan dari BAJ untuk mengembalikan premi asuransi milik PNS Batam tersebut,” terangnya.
Ditambahkannya dari beberapa kali pertemuan yang sudah dilakukan untuk mediasi, pihak Bumi Asih hanya sanggup mengembalikan premi asuransi PNS Batam sebesar Rp 65 Miliyar. ” Dengan kuasa khusus yang sudah kita berikan kepada Kejari Batam, mudah-mudahan dalam mediasi selanjutnya ada kesepakatan,” tandasnya.(red)