10 Kali Menunda Sidang Pembacaan Putusan Perdata
BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam “berhasil” menciptakan rekor baru dengan menunda hingga 10 kali untuk membacakan putusan perdata pada kasus perdata CV Prima. Penundaan pembacaan putusan kasus perdata hingga 10 kali merupakan kejadian pertama yang terjadi di Pengadilan Negeri Batam.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi media ini mengaku bahwa penundaan pembacaan putusan selama 10 kali pada kasus perdata CV Prima sudah tergolong luar biasa. ” Ini sudah bisa dikatakan luar biasa,” ujarnya singkat, Rabu(26/6/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.
Ketika disinggung mengenai alasan Majelis Hakim kembali menunda sidang pembacaan putusan, Thomas mengatakan Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan yakni Merrywati dalam kondisi sakit. ” Informasi yang saya peroleh Ketua Majelis Hakimnya sakit, ujarnya.
Untuk diketahui kasus gugatan perdata CV Prima antara Taw Kining(penggugat) melawan Patrick Pangestu(Tergugat) ini sendiri sudah berjalan selama satu tahun. Alasan penundaan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim bermacam-macam. Mulai dari Hakim tugas luar, Hakim tidak lengkap, adanya pencabutan kuasa dari Kuasa Hukum penggugat, alasan menunggu instruksi dari Ketua Pengadilan Negeri Batam, adanya pergantian Majelis Hakim dan yang terbaru alasan Ketua Majelis Sakit.
Ade Trinity Hartati, SH selaku Kuasa Hukum Patrick Pengestu(Tergugat) kembali mengecam sikap Majelis Hakim yang kembali menunda pembacaan putusan. Ia mengaku alasan Majelis Hakim sudah keterlaluan.
“Kita sudah melaporkan hal ini ke Pengadilan tinggi dan dalam waktu dekat akan kita laporkan juga ke Komisi Yudisial,” ujarnya lantang.(red)