BATAM – Aktivitas tambang(pencucian pasir) darat ilegal di Kampung Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa Batam masih terus berlangsung tanpa pengawasan dari instansi terkait.
Pantauan SwaraKepri pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, puluhan truk mengangkut tanah urug dari lokasi Cut and Fill di beberapa lokasi di Kawasan Nongsa Batam.
Setelah mengantar muatan tanah urug ke lokasi pencucian pasir, truk-truk yang sudah kosong ini kemudian kembali melintasi Jalan Hang Jebat di depan Mapolda Kepri menuju ke arah Nongsa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat soal pengawasan dari instansi terkait yang berwenang terhadap aktivitas tambang pasir ilegal yang merusak lingkungan.
Selain itu, aktivitas truk-truk tanah tanpa terpal penutup ini juga melanggar aturan dan menimbulkan resiko tinggi terutama kecelakaan lalu lintas(jam operasional) yang membahayakan pengendara, kerusakan jalan dan juga polusi debu.
@swarakepritv Pasokan Tanah Urug ke Pencucian Pasir Ilegal Panglong Masih Berjalan Masif (5) Aktivitas pengangkutan tanah urug hasil pemotongan bukit di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa Batam ke lokasi pencucian pasir ilegal di Kampung Panglong, Batu Besar masih berjalan cukup masif tanpa pengawasan dari instansi terkait. Pantauan SwaraKepri pada Jumat 6 Februari 2025 siang, puluhan truk mengangku tanah dari lokasi pemotongan bukit(Cut) yang berada di belakang Mapolda Kepri ke lokasi pencucian pasir illegal di Kampung Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Mayoritas truk pengangkut tanah tidak menggunakan terpal penutup, meski ada beberapa truk yang dipasang terpal penutup seadanya. Puluhan truk pengangkut tanah ini dengan bebas melintasi Jalan Raya Hang Jebat Batu Besar yang masih baru selesai dilakukan pelebaran oleh pemerintah. Ironisnya, puluhan truk pengangkut tanah dari wilayah Nongsa ini juga dengan bebas melenggang melintasi Jalan Raya di depan Mapolda Kepri./RD/5 #batam ♬ Breaking News – Syafeea library
Kabid Humas Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. ketika dikonfirmasi soal penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal dan truk tanah yang melanggar aturan tersebut mengatakan akan berkoordinasi dengan direktorat terkait di Polda Kepri.
“Nanti kami tanya dulu,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 9 Februari 2026 siang.
Sementara itu, upaya konfirmasi juga sudah dilakukan media ini kepada Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, Kepala Bagian Protokol dan Humas Badan Pengusahaan(BP) Batam, Afthar Fallahziz dan Kadis Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan soal pengawasan dan penindakan terhadap tambang pasir(pencucian) ilegal di Kampung Panglong Batu Besar, namun hingga berita ini diunggah belum memberikan tanggapan./RD/6



Pingback: Cut and fill Marak, Penerimaan Pajak Galian C Batam Tahun 2025 Hanya Rp3,2 Miliar? (7) – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Potensi Kebocoran PAD dari Pajak Galian C, Bapenda Investigasi Perizinan Cut and FIll di Batam (8) – SWARAKEPRI.COM