Budi juga menuturkan, kasus-kasus pencemaran dan pengrusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak tepat terbagi dalam 4 cluster yaitu:
1. Limbah yang berasal dari kegiatan pertambangan dan migas
2. Limbah yang berasal dari industri pengelolaan
3. Limbah medis yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan
4. Sampah dan limbah domestik yang berasal dari rumahtangga
“Berdasarkan hal-hal tersebut guna melaksanakan fungsi bidang pengawasan yaitu salah satu dari 3 fungsi Dewan yakni fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi maka dibentuklah Panitia Kerja (Panja) terkait masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tandasnya./Shafix
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…
This website uses cookies.
View Comments