Budi juga menuturkan, kasus-kasus pencemaran dan pengrusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak tepat terbagi dalam 4 cluster yaitu:
1. Limbah yang berasal dari kegiatan pertambangan dan migas
2. Limbah yang berasal dari industri pengelolaan
3. Limbah medis yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan
4. Sampah dan limbah domestik yang berasal dari rumahtangga
“Berdasarkan hal-hal tersebut guna melaksanakan fungsi bidang pengawasan yaitu salah satu dari 3 fungsi Dewan yakni fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi maka dibentuklah Panitia Kerja (Panja) terkait masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tandasnya./Shafix
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Gunung Sahari menggelar kegiatan sosialisasi…
Bandung sebagai kota pelajar menjadi salah satu tempat berkumpulnya kampus dengan reputasi terbaik di Indonesia,…
Jakarta, Oktober 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) genap berusia 11…
Pasar aset kripto terus didorong oleh perkembangan teknologi baru. Di mana saat ini, kebutuhan akan…
Dalam semangat kebersamaan, pelestarian alam, dan penguatan solidaritas antarsesama, komunitas BRI Pecinta Alam (BRIPALA) DKI…
Jakarta, 3 Oktober 2025 – Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XIX yang mempertemukan ribuan atlet…
This website uses cookies.
View Comments