Budi juga menuturkan, kasus-kasus pencemaran dan pengrusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak tepat terbagi dalam 4 cluster yaitu:
1. Limbah yang berasal dari kegiatan pertambangan dan migas
2. Limbah yang berasal dari industri pengelolaan
3. Limbah medis yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan
4. Sampah dan limbah domestik yang berasal dari rumahtangga
“Berdasarkan hal-hal tersebut guna melaksanakan fungsi bidang pengawasan yaitu salah satu dari 3 fungsi Dewan yakni fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi maka dibentuklah Panitia Kerja (Panja) terkait masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tandasnya./Shafix
Headphone portabel terbaru dari Sennheiser menghadirkan pelarian ke dunia audio Hi-Fi, diperkaya dengan audio spasial…
Memasuki usia ke-30 tahun, PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA) yang…
Aice Got You! Panggung Crispymu! Season 2 sukses menutup rangkaian acara keduanya di Lapangan PKOR…
BATAM - Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, Warga Negera Asing(WNA) asal Mesir yang telah…
Hisense, merek peralatan elektronik dan rumah tangga terkemuka di dunia, serta sponsor resmi FIFA World…
Tunai.co.id menghadirkan layanan pinjaman gadai BPKB mobil bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai cepat tanpa…
This website uses cookies.
View Comments