Budi juga menuturkan, kasus-kasus pencemaran dan pengrusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak tepat terbagi dalam 4 cluster yaitu:
1. Limbah yang berasal dari kegiatan pertambangan dan migas
2. Limbah yang berasal dari industri pengelolaan
3. Limbah medis yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan
4. Sampah dan limbah domestik yang berasal dari rumahtangga
“Berdasarkan hal-hal tersebut guna melaksanakan fungsi bidang pengawasan yaitu salah satu dari 3 fungsi Dewan yakni fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi maka dibentuklah Panitia Kerja (Panja) terkait masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tandasnya./Shafix
Operasional drone di lingkungan industri skala besar melibatkan banyak misi, banyak lokasi, dan banyak tim…
Inspeksi aset di ruang terbatas seperti tangki, boiler, dan area bawah tanah selama ini bergantung…
Jakarta, 22 Mei 2026 – BRI Group kembali menghadirkan BRI Consumer Expo 2026 Jakarta sebagai…
Belakangan ini, antrean panjang untuk mendapatkan barang limited edition kembali menjadi perhatian. Mulai dari kolaborasi…
Telkom AI Center Bali perkuat ekosistem bisnis lokal melalui FGD Pentahelix Gathering, dorong implementasi AI…
Jakarta, 25 Mei 2026 – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat…
This website uses cookies.
View Comments