Ade Darmawan Sebut Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya Murni Perdata – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Ade Darmawan Sebut Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya Murni Perdata

Ade Darmawan, kuasa hukum Direktur PT JPK Thedy Johanis./Foto: Dok.Pribadi

BATAM – Ade Darmawan, kuasa hukum Direktur PT JPK Thedy Johanis yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya Batam mengatakan bahwa kasus kliennya adalah murni perdata, bukan tindak pidana.

“Terkait Red Notice, perlu saya sampaikan bahwa Red Notice itu hanya bisa di terbitkan dalam beberapa case saja. Contohnya, perdagangan orang, kejahatan pencabulan, penculikan anak, dan sebagainya sesuai dengan Undang-undang RI No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi dimana ada beberapa kejahatan saja. Namun, dalam Undang-undang tersebut tidak menyebutkan (Red Notice) termasuk juga Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen apa lagi penerapan Pasal 62 tersebut Belum ada penetapan oleh BPKN melalui Lembaga Perlindungan Konsumennya,” tegas Ade Darmawan kepada SwaraKepri, Sabtu 29 Juli 2023.

Menurut Ade disinilah kejanggalan kasus ini. Untuk itu, ia meminta publik harus cermat mempelajari Undang-undang tentang Ekstradisi dulu, baru bisa membahas sangkaannya.

“Apalagi dalam kasus ini ada dua perjanjian yang berbeda antara PT JPK dan PT MRS. Kemudian PT MRS kepada para pembeli (Ruko), Inti dari pembelajarannya iyalah selama ada perjanjian yang mengikat maka itu adalah hubungan Keperdataan,”tegasnya.

“Bila ada yang ingkar namanya Wanprestasi, bukan malah dipidanakan. Jadi, tidak fair kalau kami yang minta perdamaian tentu harus sepakat ke dua belah pihak. Kalau kewajiban dan tanggungjawab terpenuhi kami tidak hanya membuka pintu perdamaian, karena perdamaian atau mufakat adalah hukum tertinggi dan yang terbaik untuk itu kami menggelar karpet merah untuk hukum tertinggi ini,” lanjut Ade.

Disisi lain, Ade Darmawan juga mengungkapkan bahwa baru-baru Pengadilan Niaga Medan telah menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT. MRS terhadap PT JPK.

“Alhamdulillah kita menang alias gugatan PT MRS ditolak di Pengadilan Niaga Medan. Artinya gugatan itu tidak mendasar. Para pembeli bisa melihat di SIPP PN.Medan dengan nomor perkara 26/Pdt.sus/pkpu/PN Niaga Medan.”ujarnya.

“Para pembeli juga akan tahu siapa yang punya niat buruk tak mau bayar administrasi. Kalau memang ada niat untuk menebus sertifikat dan menyelamatkan para pembeli(ruko), selesaikan pembayaran administrasi selesai kok,” “pungkasnya./Shafix

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya 2 Batam, Polisi Minta Bos PT JPK Penuhi Panggilan Penyidik – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top