“Mereka(KADIN Indonesia) menyatakan tidak ada menerbitkan Surat Perpanjangan KADIN Provinsi Kepri, sehingga KADIN Kota Batam menduga dokumen tersebut adalah palsu,”jelasnya.
Meski demikian, Rusmini mengatakan pihaknya tetap mengutamakan musyarah dan mufakat dalam menyelesaikan polemik Surat Perpanjangan KADIN Provinsi Kepri tersebut.
“Kami berharap ini berproses dengan baik. Kami tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat. Hal-hal apapun itu selagi bisa dibicarakan ayo kita bicarakan. Karena kita patuh kepada AD/ART, ayo kita duduk Bersama,”punkasnya./RD


