Categories: BATAMKEPRI

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM – Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Polda Kepri) di Kantor Kadin Batam, Kamis 13 November 2025 sore. Berkas tersebut diterima oleh Panit 1 Subdit 2 Direktorat Intelkam Polda Kepri, Niko.

Penyerahan berkas tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Pengaduan Masyarakat(Dumas) Perlindungan Hukum yang dilakukan Pengurus Kadin Kota Batam ke Ditreskrimum Polda Kepri pada Selasa 11 November 2025 lalu.

“Kami dari Intelkan Polda Kepri berkoordinasi terkait permasalahan internal Kadin Batam. Kunjungan kita bersifat koordinasi dan mengumpulkan data dan keterangan untuk kita sajikan ke pimpinan,”kata Niko kepada wartawan di Kantor Kadin Batam.

Pengurus KADIN Kota Batam, Budi Sudarmawan menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan bukti-bukti dan kronologi lengkap terkait Surat Keputusan(SK) Perpanjangan(KADIN Provinsi Kepri) yang diduga palsu.

“Sesuai laporan kami di Polda, dengan kehadiran pihak Polda(Kepri), kami memberikan kronologi secara lengkap dan juga detail. Bukti-bukti sudah kami serahkan semnua terkait SK perpanjangan yang kami duga palsu,”tegasnya.

Ditempat yang sama Pengurus KADIN Kota Batam, Rusmini Simorangkir menjelaskan soal kronologi permasalahan internal di Kadin Batam hingga berujung adanya pengaduan ke Polda Kepri.

Ia menjelaskan bahwa sejak Rapat Pimpinan Kota(Rapimkot) KADIN Kota Batam yang menetapkan jadwal Musyaraha Kota(Mukota) VIII Kadin Kota Batam pada bulan September 2025, pengurus telah melakukan pentahapan persiapan Mukota VIII.

“Setelah Sterring Comitte(SC) dan Organizing Comitte9OC) mempersiapkan administrasi pelaksanaan Mukota, asistensi dari Kadin Provinsi Kepri tidak pernah ada baik secara lisan maupun tulisan,”ujarnya.

Lanjut Rusmini, pada tanggal 17 September 2025 SC dan OC menerima surat persetujuan pelaksanaan Mukota VIII dilampiri dengan Surat Keputusan Perpanjangan Pengurus KADIN Provinsi Kepri.

“Inilah yang menyebabkan sumber permasalahan, karena menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) dan Peraturan Organisasi(PO) KADIN tidak ada pasal yang mengatur tentang perpanjangan pengurusan kecuali melalui musyawarah dan atau dengan menerbitkan keputusan pengurusan sementara atau Care Taker,”terangnya.

Ia menegaskan bahwa KADIN Kota Batam telah melakukan audiensi atau advokasi ke KADIN Indonesia.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

3 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

5 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

12 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

13 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.