BATAM – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian senilai Rp9 miliar dengan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga. Sidang digelar pada Senin 9 Desember 2024 dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam.
“Benar kemarin sudah digelar sidang dengan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga beragenda pembacaan pledoi,” ujar Saiful Anam dalam keterangan tertulis Selasa 10 Desember 2024.
Saiful Anam menilai, Jaksa Penuntut Umum atau JPU ragu dengan dakwaan yang dikenalan oleh kliennya tersebut.
“Hal itu dikarenakan terdakwa di dakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dakwaan kedua Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ke-1 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ke-1 KUHP. Namun dalam tuntutannya JPU hanya mendasarkan pada dakwaan kesatu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Artinya sedari awal Jaksa ragu-ragu dalam mendakwa terdakwa,” urainya.
Selain itu, kata Saiful Anam Jaksa tidak dapat membuktikan hubungan turut serta antara Roliati dengan terdakwa. Hal itu dikarenakan jika hanya mendasarkan tuntutan pada dakwaan kesatu yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka seolah-olah terdakwa berdiri sendiri tidak terdapat peran atau pertemuan kehendak dari pihak lainnya.
“Sehingga dengan demikian tuntutan Jaksa lemah dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pihak lainnya,” ungkap Saiful Anam.
Lebih lanjut Saiful amam menambahkan, Jaksa juga tidak dapat membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan adanya perbuatan pidana (actus reus) dari terdakwa.
“Dimana berdasarkan fakta persidangan terdakwa mendapatkan honorarium sebesar total Rp9 miliar adalah berdasarkan pada perjanjian jasa hukum antara Lim Siang Huat dan PT. Active Merine Industries dengan terdakwa,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pembayaran Rp 9 miliar tersebut merupakan hak terdakwa atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan perjanjian hukum.
Page: 1 2
Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…
BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…
Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…
Halo Sobat #SadarRisiko! Jelang akhir bulan, seringkali kita merasa cemas karena gajian masih seminggu lagi,…
Skutik anyar Yamaha yang baru saja diluncurkan untuk memenuhi segala kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia yang…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menegaskan perannya sebagai motor utama dalam mewujudkan swasembada baja nasional.…
This website uses cookies.
View Comments
Semoga Majlis Hakim melihat dengan mata hati , tidak menghukum pengacara yang memperjuangkan hak anak yatim
Semoga Majlis Hakim yang mengadili perkara ini melihat dengan mata hatinya.
Tidak menghukum orang yang tidak bersalah, pengacara yang berjuang mempertahankan hak anak yatim .