KEPRI – Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen di Polda Kepulauan Riau atau Kepri Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam melaporkan lima penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri.
Dr Saiful Anam mengatakan, lima oknum penyidik yang dilaporkan tersebut berinisial BG, RH, IJM, ABK serta JM.
Menurut Dr Saiful Anam, disamping mengadukan para penyidik tersebut ke Propam mereka juga dilaporkan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Kepala Kantor Staf Presiden, Kompolnas, Komnas HAM, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri, Karowassidik, Kabareskrim, Irwasum, Kabid Propam Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan Kabidkum Polda Kepri.
“Kami mohon keadilan agar diadakan pemeriksaan, pengusutan dan penindakan atas adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh lima oknum penyidik Polda Kepri tersebut,” kata Dr Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 September 2024.
Sementara kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga lainnya, Khoirul Anwar Siregar, SH melanjutkan, yang menjadi dasar dan pertimbangan pengaduan serta permohonan perlindungan hukumnya tersebut diantaranya; bahwa pada bulan September 2024, Polda Riau menetapkan dua surat panggilan tersangka kepada klien kami dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu akta RUPS PT. Active Marine Industries nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Hanugerah, S.H.
“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (2) Jo. 55 KUHPidana dan/atau 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo. 55 KUHPidana yaitu surat panggilan tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9./2-24/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2024 dan surat panggilan tersangka ke-2 nomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9/24/Ditreskrimum tertanggal September 2024. Akan tetapi, kedua surat tersebut tidak diterima langsung oleh klien kami,” ucapnya.
Masih menurut Khoirul Anwar, perlu diketahui selama bulan September 2024, klien kami sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan perkara nomor 602/Pid.B/2024/PN.Btm dan klien kami juga sedang ditahan di Rutan Kota Batam.
“Dengan demikian, berdasarkan batas penalaran yang wajar dapatlah ditemukan suatu keanehan dan kejanggalan yaitu mengapa penyidik tidak mengirimkan dua surat penggilan tersangka kepada klien kami. Padahal penyidik itu mengetahui atau patut diduga posisi klien kami yang selama bulan September 2024 telah berada di Rutan Kota Batam,” tegasnya.
Page: 1 2
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
This website uses cookies.