Categories: BATAMKEPRI

Ahmad Rustam Ritonga Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri

KEPRI – Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen di Polda Kepulauan Riau atau Kepri Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam melaporkan lima penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri.

Dr Saiful Anam mengatakan, lima oknum penyidik yang dilaporkan tersebut berinisial BG, RH, IJM, ABK serta JM.

Menurut Dr Saiful Anam, disamping mengadukan para penyidik tersebut ke Propam mereka juga dilaporkan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Kepala Kantor Staf Presiden, Kompolnas, Komnas HAM, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri, Karowassidik, Kabareskrim, Irwasum, Kabid Propam Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan Kabidkum Polda Kepri.

“Kami mohon keadilan agar diadakan pemeriksaan, pengusutan dan penindakan atas adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh lima oknum penyidik Polda Kepri tersebut,” kata Dr Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 September 2024.

Sementara kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga lainnya, Khoirul Anwar Siregar, SH melanjutkan, yang menjadi dasar dan pertimbangan pengaduan serta permohonan perlindungan hukumnya tersebut diantaranya; bahwa pada bulan September 2024, Polda Riau menetapkan dua surat panggilan tersangka kepada klien kami dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu akta RUPS PT. Active Marine Industries nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Hanugerah, S.H.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (2) Jo. 55 KUHPidana dan/atau 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo. 55 KUHPidana yaitu surat panggilan tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9./2-24/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2024 dan surat panggilan tersangka ke-2 nomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9/24/Ditreskrimum tertanggal September 2024. Akan tetapi, kedua surat tersebut tidak diterima langsung oleh klien kami,” ucapnya.

Masih menurut Khoirul Anwar, perlu diketahui selama bulan September 2024, klien kami sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan perkara nomor 602/Pid.B/2024/PN.Btm dan klien kami juga sedang ditahan di Rutan Kota Batam.

“Dengan demikian, berdasarkan batas penalaran yang wajar dapatlah ditemukan suatu keanehan dan kejanggalan yaitu mengapa penyidik tidak mengirimkan dua surat penggilan tersangka kepada klien kami. Padahal penyidik itu mengetahui atau patut diduga posisi klien kami yang selama bulan September 2024 telah berada di Rutan Kota Batam,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Polda Kepri akan Tindak Tegas Aksi Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Polda Kepri) kembali menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Seligi 2025…

10 jam ago

Jaksa Belum Terima Berkas Perkara Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) belum menerima berkas perkara dugaan korupsi Revitalisasi Kolam…

1 hari ago

MAXY Academy Gelar Kelas Gratis: Bongkar Cara Brand Besar Atur Konten Pakai AI Tools

Surabaya, 7 Mei 2025 — Konsistensi konten sering menjadi tantangan besar bagi banyak brand, terutama…

2 hari ago

AI vs Manual Forecasting: Mana yang Lebih Efektif untuk Perencanaan Keuangan?

Perencanaan keuangan adalah kunci keberhasilan bisnis. Namun, metode yang digunakan untuk forecasting atau prediksi keuangan…

2 hari ago

Labamu dan Adapundi Luncurkan Solusi Pembiayaan Terintegrasi untuk Merchant Aktif Labamu

PT Labamu Sejahtera Indonesia ("Labamu"), platform bisnis terkemuka, bersama Adapundi, pinjaman daring pilihan jutaan pengguna,…

2 hari ago

Libur Panjang Waisak, KAI Daop 8 Surabaya Tambah Perjalanan KA dari Stasiun Malang

Menyambut libur panjang Hari Raya Waisak pada pertengahan Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero)…

2 hari ago

This website uses cookies.