BATAM – swarakepri.com : Aksi mogok sebagian buruh PT Bintan Bersatu Apparel(BBA) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) Batam dilanjutkan diluar lokasi perusahaan, petang tadi, Rabu(8/1/2014) sekitar pukul 18.45 WIB.
Sebelumnya aksi mogok buruh yang diakibatkan deadlocknya perundingan dengan pihak managemen PT BBA dilakukan buruh didalam lokasi perusahaan sejak pagi tadi dengan mendirikan tenda .
Dari hasil pantauan awak media ini dilapangan, ratusan buruh PT BBA berkumpul diluar lokasi perusahaan sambil menunggu adanya perundingan yang masih berlangsung di antara perwakilan buruh dan managemen.
Diberitakan sebelumnya aksi mogok kerja sebagian buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) Batam PT Bintan Bersatu Apparel(BBA) Batam Center, Batam Kepulauan Riau melakukan aksi mogok kerja didalam lokasi perusahaan, hari ini, Rabu(8/1/2014).
Aksi mogok normatif yang sempat tertunda selama 1 hari ini dilakukan dengan alasan bahwa pihak perusahaan telah melanggar Perjanjian Bersama yang telah dicatatkan di Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) yang berakibat terjadinya perubahan status hubungan kerja dari PKWT(perjanjian kerja wktu tertentu) menjadi PKWTT(perjanjian kerja waktu tidak tertentu) yang telah ditanda tangai pada tanggal 7 november 2012 lalu.(redaksi)
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) menilai kebijakan Korea Selatan yang…
Area industri seperti pabrik, gudang, warehouse, logistik serta cold storage dipenuhi dengan berbagai jenis bukaan…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group, mencatatkan pertumbuhan positif di segmen…
BATAM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan akan mengungkap para pihak…
Memasuki kuartal kedua tahun 2026, volatilitas pasar global menuntut ketangkasan strategi yang belum pernah terjadi…
BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan perusahaan swasta di Batam…
This website uses cookies.
View Comments
dilanjutkan di luar perusahaan apa tidak diperbolhkan masuk oleh perusahaan....fakta mana yg benar