Diduga Melakukan Pengrusakan CCTV di PT Sentek Indonesia
BATAM – swarakepri.com : Edi Susanto, terdakwa kasus kekerasan terhadap barang yang menjadi salah satu pengurus PUK FSPMI PT Sentek Indonesia yang berada di Seilekop, Sagulung, Batam dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ratih Andrawina, siang tadi, Rabu(26/3/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam pembacaan tuntutan, Ratih mengatakan terdakwa Edi Susanto terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yakni dengan merusak CCTV PT Sentek Indonesia.
“Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menggangu iklim investasi di Batam,” ujar Ratih.
Seusai mendengarkan tuntutan penuntut umum, Ketua Majelis Hakim, Pudjoharsoyo didampingi Budiman Sitorus dan Arif Hakim selaku Hakim Anggota kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas tuntutan tersebut.
Setelah sempat berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Edi Susanto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan(pledoi). ” Kami sudah sepakat akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Edi Susanto lewat penasehat hukumnya.
Oleh Ketua Majelis Hakim, persidangan kemudian ditunda hingga hari Rabu tanggal 2 April 2014 dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa, R Kambusiha ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku akan segera mempelajari tuntutan dari JPU.
“Kami masih mempelajari dulu tuntutan JPU, minggu depan akan kami sampaikan dalam nota pembelaan,” ujarnya ketika dimintai komentar terkait tuntutan 15 bulan penjara dari JPU.
Namun demikian, Kambusai mengatakan bahwa tindakan terdakwa pada saat melakukan aksi unjuk rasa di PT Sentek Indonesia beberapa waktu lalu adalah bentuk akumulasi dari permasalahan buruh dan status kerja yang tidak jelas.
“Aksi terdakwa adalah spontanitas dan merupakan bentuk balasan terhadap aksi premanisme yang dilakukan pihak perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto yang hadir bersama ratusan anggotanya untuk menyaksikan persidangan, kepada swarakepri mengungkapkan bahwa tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh Edi Susanto disebabkan oleh adanya provokasi dari perusahaan yang sengaja menurunkan sejumlah preman untuk menghalangi aksi unjuk rasa buruh pada akhir tahun 2013 lalu.
“Kami akan terus melakukan pembelaan terhadap rekan kami Edi Susanto dan akan mengawal kasus ini dipersidangan,” tegasnya. (redaksi)
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.