Alamak! Bandar Sie Jie hanya Divonis 6 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM
Headlines

Alamak! Bandar Sie Jie hanya Divonis 6 Bulan Penjara

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Hutan alias Aseng terdakwa kasus perjudian(bandar sie jie). Vonis Hakim ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 bulan penjara, Selasa(2/7/2013) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Sebelumnya dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum,Aji Satrio menyatakan terdakwa telah tebukti melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP. “Atas perbuatannya terdakwa dituntut 8 bulan penjara dan dipotong masa tahanan,” kata Aji.

Seusai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jack Octavianus didampingi Thomas tarigan dan Jarot sebagai Hakim anggota langsung menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dan langsung membacakan vonis 6 penjara kepada terdakwa.

Seperti diketahui kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Batam pada bulan januari 2013 silam. Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian setelah ada laporan dari masyarakat atas adanya transaksi penjualan sie jie oleh terdakwa di wilayah Nagoya.
Modus yang dilakukan terdakwa adalah bertransaksi melalui SMS. Hasil dari penjualan sie jie oleh terdakwa kemudian disetorkan ke Acen selaku Bandar Sie Jie yang saat ini masih buron.

Dalam setiap transaksi terdakwa Aseng meraup keuntungan berupa fee sebesar 25 persen dari omset penjualan sie jie.(adi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top