BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Hutan alias Aseng terdakwa kasus perjudian(bandar sie jie). Vonis Hakim ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 bulan penjara, Selasa(2/7/2013) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Sebelumnya dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum,Aji Satrio menyatakan terdakwa telah tebukti melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP. “Atas perbuatannya terdakwa dituntut 8 bulan penjara dan dipotong masa tahanan,” kata Aji.
Seusai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jack Octavianus didampingi Thomas tarigan dan Jarot sebagai Hakim anggota langsung menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dan langsung membacakan vonis 6 penjara kepada terdakwa.
Seperti diketahui kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Batam pada bulan januari 2013 silam. Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian setelah ada laporan dari masyarakat atas adanya transaksi penjualan sie jie oleh terdakwa di wilayah Nagoya.
Modus yang dilakukan terdakwa adalah bertransaksi melalui SMS. Hasil dari penjualan sie jie oleh terdakwa kemudian disetorkan ke Acen selaku Bandar Sie Jie yang saat ini masih buron.
Dalam setiap transaksi terdakwa Aseng meraup keuntungan berupa fee sebesar 25 persen dari omset penjualan sie jie.(adi)
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.