BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Hutan alias Aseng terdakwa kasus perjudian(bandar sie jie). Vonis Hakim ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 bulan penjara, Selasa(2/7/2013) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Sebelumnya dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum,Aji Satrio menyatakan terdakwa telah tebukti melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP. “Atas perbuatannya terdakwa dituntut 8 bulan penjara dan dipotong masa tahanan,” kata Aji.
Seusai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jack Octavianus didampingi Thomas tarigan dan Jarot sebagai Hakim anggota langsung menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dan langsung membacakan vonis 6 penjara kepada terdakwa.
Seperti diketahui kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Batam pada bulan januari 2013 silam. Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian setelah ada laporan dari masyarakat atas adanya transaksi penjualan sie jie oleh terdakwa di wilayah Nagoya.
Modus yang dilakukan terdakwa adalah bertransaksi melalui SMS. Hasil dari penjualan sie jie oleh terdakwa kemudian disetorkan ke Acen selaku Bandar Sie Jie yang saat ini masih buron.
Dalam setiap transaksi terdakwa Aseng meraup keuntungan berupa fee sebesar 25 persen dari omset penjualan sie jie.(adi)
Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa, (21/7). Meski…
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…
Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…
Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…
Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…
BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…
This website uses cookies.