BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Hutan alias Aseng terdakwa kasus perjudian(bandar sie jie). Vonis Hakim ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 bulan penjara, Selasa(2/7/2013) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Sebelumnya dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum,Aji Satrio menyatakan terdakwa telah tebukti melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP. “Atas perbuatannya terdakwa dituntut 8 bulan penjara dan dipotong masa tahanan,” kata Aji.
Seusai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jack Octavianus didampingi Thomas tarigan dan Jarot sebagai Hakim anggota langsung menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dan langsung membacakan vonis 6 penjara kepada terdakwa.
Seperti diketahui kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Batam pada bulan januari 2013 silam. Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian setelah ada laporan dari masyarakat atas adanya transaksi penjualan sie jie oleh terdakwa di wilayah Nagoya.
Modus yang dilakukan terdakwa adalah bertransaksi melalui SMS. Hasil dari penjualan sie jie oleh terdakwa kemudian disetorkan ke Acen selaku Bandar Sie Jie yang saat ini masih buron.
Dalam setiap transaksi terdakwa Aseng meraup keuntungan berupa fee sebesar 25 persen dari omset penjualan sie jie.(adi)
Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…
MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…
Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…
Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…
BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…
This website uses cookies.