Alamak, Facebook jadi Alasan Keberatan Soehendro Gautama

Sidang Kasus Gugatan Perdata Daulay Nainggolan kembali Ditunda

BATAM – swarakepri.com : Kasus gugatan perdata Daulay Nainggolan melawan tiga tergugat yakni Notaris Soehendro Gautama, BPN Batam dan Faisal Syahrono hingga persidangan hari ini, Selasa(14/10/2014) pukul 13.45 WIB belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim, kembali menunda sidang hingga tanggal 21 Oktober 2014 karena adanya keberatan dari Soehendro Gautama selaku tergugat I atas adanya status Direktur Utama CV Hita Ida Terang yang tertulis di Accout Facebook Daulay Nainggolan.

“Sidang ditunda hingga minggu depan tanggal 21 Oktober 2014,” ujar Merrywati didampingi Hakim Anggota Yuli Handayani setelah menerima surat keberatan dari Ade Trinity selaku kuasa hukum Notaris Soehendro Gautama.

Ade Trinity ketika dikonfirmasi seusai persidangan yang hanya berlangsung 2 menit tersebut, mengaku mengajukan keberatan karena Daulay Nainggolan selaku penggugat pada account facebooknya tercatat sebagai Direktur Utama CV Hita Ida Terang. “Iya kita ajukan keberatan gugatan dilakukan secara prodeo karena penggugat menjabat sebagai Direktur,” ujarnya singkat.

Sementara itu Daulay Nainggolan menegaskan bahwa Direktur Utama CV Hida Ida Terang yang ada di account facebook miliknya hanya asesoris di halaman media sosial tersebut dan belum sama sekali belum terdaftar secara hukum. “Itu nama anak saya dan hanya asesoris saja di facebook,” jelasnya.

Ketika ditanyakan alasannya mengajukan gugatan secara prodeo, Daulay mengaku hal itu dikarenakan ia tidak memiliki uang untuk membayar biaya perkara dan membayar pengacara. “Saya tidak ada uang untuk bayar pengacara, kalau ada uang lebih bagus saya beli rumah baru,” ujarnya.

Daulay juga sangat menyayangkan alasan keberatan yang diajukan oleh Notaris Soehendro Gautama. Seharusnya Notaris senior sekelas Soehendro Gautama tidak begitu saja percaya dengan apa yang tertulis di account Facebook.

“Aneh, seorang notaris senoir hanya percaya dengan Facebook,” pungkasnya.

Seperti diketahui Daulae Nainggolan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam karena merasa dirugikan akibat adanya penerbitan Akta Jual Beli (AJB) satu unit rumah yang beralamat di Taman Cipta Asri Blok I Nomor 26 Sagulung Batam oleh Kantor Notaris Soehendro Gautama bersama-sama dengan Faisal Syaroni. Kantor BPN Batam kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SGHB) Nomor 1508 rumah tersebut atas nama Faisal Syaroni.

Atas kerugian yang dialami Daulae Nainggolan, ia menggugat ke Pengadilan Negeri Batam agar SGHB Nomor 1058 tersebut dibatalkan dan dikembalikan menjadi atas nama Daulae Nainggolan sebagai pemilik yang sah.

Dalam gugatannya, Daulae juga meminta Majelis Hakim menghukum seluruh tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar satu miliar rupiah. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

11 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.