Alamak, Facebook jadi Alasan Keberatan Soehendro Gautama

Sidang Kasus Gugatan Perdata Daulay Nainggolan kembali Ditunda

BATAM – swarakepri.com : Kasus gugatan perdata Daulay Nainggolan melawan tiga tergugat yakni Notaris Soehendro Gautama, BPN Batam dan Faisal Syahrono hingga persidangan hari ini, Selasa(14/10/2014) pukul 13.45 WIB belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim, kembali menunda sidang hingga tanggal 21 Oktober 2014 karena adanya keberatan dari Soehendro Gautama selaku tergugat I atas adanya status Direktur Utama CV Hita Ida Terang yang tertulis di Accout Facebook Daulay Nainggolan.

“Sidang ditunda hingga minggu depan tanggal 21 Oktober 2014,” ujar Merrywati didampingi Hakim Anggota Yuli Handayani setelah menerima surat keberatan dari Ade Trinity selaku kuasa hukum Notaris Soehendro Gautama.

Ade Trinity ketika dikonfirmasi seusai persidangan yang hanya berlangsung 2 menit tersebut, mengaku mengajukan keberatan karena Daulay Nainggolan selaku penggugat pada account facebooknya tercatat sebagai Direktur Utama CV Hita Ida Terang. “Iya kita ajukan keberatan gugatan dilakukan secara prodeo karena penggugat menjabat sebagai Direktur,” ujarnya singkat.

Sementara itu Daulay Nainggolan menegaskan bahwa Direktur Utama CV Hida Ida Terang yang ada di account facebook miliknya hanya asesoris di halaman media sosial tersebut dan belum sama sekali belum terdaftar secara hukum. “Itu nama anak saya dan hanya asesoris saja di facebook,” jelasnya.

Ketika ditanyakan alasannya mengajukan gugatan secara prodeo, Daulay mengaku hal itu dikarenakan ia tidak memiliki uang untuk membayar biaya perkara dan membayar pengacara. “Saya tidak ada uang untuk bayar pengacara, kalau ada uang lebih bagus saya beli rumah baru,” ujarnya.

Daulay juga sangat menyayangkan alasan keberatan yang diajukan oleh Notaris Soehendro Gautama. Seharusnya Notaris senior sekelas Soehendro Gautama tidak begitu saja percaya dengan apa yang tertulis di account Facebook.

“Aneh, seorang notaris senoir hanya percaya dengan Facebook,” pungkasnya.

Seperti diketahui Daulae Nainggolan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam karena merasa dirugikan akibat adanya penerbitan Akta Jual Beli (AJB) satu unit rumah yang beralamat di Taman Cipta Asri Blok I Nomor 26 Sagulung Batam oleh Kantor Notaris Soehendro Gautama bersama-sama dengan Faisal Syaroni. Kantor BPN Batam kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SGHB) Nomor 1508 rumah tersebut atas nama Faisal Syaroni.

Atas kerugian yang dialami Daulae Nainggolan, ia menggugat ke Pengadilan Negeri Batam agar SGHB Nomor 1058 tersebut dibatalkan dan dikembalikan menjadi atas nama Daulae Nainggolan sebagai pemilik yang sah.

Dalam gugatannya, Daulae juga meminta Majelis Hakim menghukum seluruh tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar satu miliar rupiah. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

47 menit ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.