BATAM – Tiga agenda penting dalam rapat paripurna ke-17 DPRD kota Batam masa persidangan I tahun sidang 2016 terpaksa batal diputuskan karena anggota Dewan yang hadir tidak lengkap, Jumat(23/12/2016).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin didampingi Wakil Ketua II Iman Sutiawan dan di hadiri Wali Kota Batam HM Rudi sempat diskors selama 10 menit karena anggota dewan yang belum hadir.
“Belum hadir 22 orang. Sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kuorum anggota Dewan. Sidang kita skors 10 menit,” kata Zainal Abidin.
Zainal kemudian meminta setiap ketua fraksi untuk memanggil setiap anggotanya.
“Diminta setiap ketua fraksi untuk memanggil anggota-anggotanya, terima kasih,” ujarnya.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, jumlah anggota masih belum mencapai kuorum untuk pengambilan keputusan.
Rapat paripurna DPRD Batam beragendakan, laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja dan sekaligus pengambilan keputusan, laporan pansus pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir sekaligus pengambilan keputusan dan laporan pansus pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan daerah dan sekaligus pengambilan keputusan.
Anggota DPRD Batam Idawaty Nursanti yang juga anggota pansus Ranperda parkir membenarkan rapat paripurna ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 5 Januari 2017 memdatang.
“Tidak kuorum, nanti lanjut tanggal 5,” ujarnya singkat.
Verdawen Margote