Susunan tersebut sama dengan keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Batam, yang membedakan adalah jumlah keanggotaan. Dalam Badan Anggaran terdiri dari 30 anggota perwakilan fraksi, sedangkan dalam Badan Musyawarah terdiri dari 24 anggota fraksi.
Sementara susunan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Batam diketuai oleh Sukaryo, SE., MM. dari Fraksi PKS dan Wakil Ketua Tumbur M. Sihaloho, SE. dari Fraksi PDIP.
Perubahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan dalam UU Pemilu dimana keanggotaan DPRD akan mengalami perubahan setelah 2,5 tahun masa kerjanya.
“Harapannya dengan sudah jalan 2,5 tahun itu sudah mempunyai pengalaman dan jam terbang sehingga harus lebih baik,” jelas Ketua DPRD Batam Nuryanto usai memimpin rapat paripurna.
Ia juga menambahkan bahwa rotasi dalam keanggotaan DPRD Kota Batam dilakukan untuk kebaikan dan perbaikan.
“Rotasi adalah hal biasa sebagai spirit untuk kebaikan dan perbaikan,” ungkapnya
Penulis : Siska
Editor : Rudaiarjo Pangaribuan