Terkait Dugaan Jaksa Batam Mainkan Pasal Kasus Narkoba
BATAM – swarakeri.com : Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar membantah adanya dugaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memainkan pasal pada kasus kepemilikan narkoba jenis shabu sebanyak 20 kilogram(sebelumnya ditulis 10 kg) dengan terdakwa Albet alias Asiong alias Apua.
“Tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan barang bukti yang ada dalam fakta persidangan,” ujar Akbar sore ini, Kamis(5/2/2015) di ruang kerjanya.
Akbar juga berdalih tidak ada masalah jika pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutan berbeda dengan pasal yang digunakan Majelis Hakim dalam putusan. “Tidak ada masalah, Jaksa punya keyakinan dengan pasal itu (112 ayat 2,red),” jelasnya.
Ditambahkannya JPU pasti punya pendapat sendiri setelah melihat fakta persidangan. Dan yag bisa yang bisa dibuktikan dalam fakta persidangan adalah pasal 112 ayat 2.
Ketika disinggung mengenai perbedaan pasal 112 ayat 2 dengan pasal 114 ayat 2 yang digunakan JPU dalam dakwaan, Akbar tidak bisa menjelaskan secara rinci. Ia hanya mengatakan bahwa pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutan sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Sementara itu Tantimin selaku Kuasa Hukum terdakwa mengaku belum mengambil sikap atas putusan Majelsi Hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa setelah menerima salinan putusan.
“Kita akan meminta salinan putusan dulu, setelah itu baru bicara dengan pihak keluarga apakah memilih banding atau tidak,” jelasnya, Rabu(4/2/2015).
Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Andi Akbar diduga mempermainkan pasal dalam membuat tuntutan terhadap terdakwa Albet. Albet dituntut penjara seumur hidup dengan menggunakan pasal 112 ayat 2. Padahal dalam dakwaan JPU, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-undang Narkotika.
Kuat dugaan JPU sengaja membuat dakwaan alternatif dan menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 yang ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan pasal 114 ayat 2 yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
Dalam putusan Majelis Hakim yang digelar kemarin, Rabu(4/2/2015) di Pengadilan Negeri Batam, terdakwa Albet dijatuhkan vonis 20 tahun penjara dengan menggunakan pasal yang berbeda dengan tuntutan JPU yakni pasal 114 ayat 2.
Untuk diketahui pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Sedangkan pasal 114 ayat (2) berbunyi “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”. (red/AMOK)