Categories: HUKUM

Amat Tantoso Dituntut 4 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

BATAM – Terdakwa Amat Tantoso dituntut 4 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(28/10/2019) sore.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” kata JPU

Baca Juga : Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara

Sebelumnya JPU juga menyampaikan bahan-bahan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami luka,” ujar JPU.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa sudah meminta maaf dipersidangan atas perbuatannya dan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa sudah lanjut usia, kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan bagi perusahaan,”kata JPU.

Sidang perkara ini ditunda hingga Hari Kamis tanggal 7 November 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.