Categories: HUKUM

Amat Tantoso Dituntut 4 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

BATAM – Terdakwa Amat Tantoso dituntut 4 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(28/10/2019) sore.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” kata JPU

Baca Juga : Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara

Sebelumnya JPU juga menyampaikan bahan-bahan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami luka,” ujar JPU.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa sudah meminta maaf dipersidangan atas perbuatannya dan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa sudah lanjut usia, kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan bagi perusahaan,”kata JPU.

Sidang perkara ini ditunda hingga Hari Kamis tanggal 7 November 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Alam Sutera Siap Mencetak Talenta Berkualitas untuk Berkarier di Industri Creative Business

Tangerang, 10 April 2025 – Industri creative business merupakan salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat…

3 jam ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Ungkap Soal Kelalaian Pengelolaan Kebun

RIAU – Sidang lanjutan perkara gugatan PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Petani Sawit Mandiri…

4 jam ago

Teknologi Audio Visual Mendorong Kolaborasi Klien yang Lebih Baik di Lingkungan Bisnis Masa Kini

MLV Teknologi, di bawah kepemimpinan Melvin Halpito, Managing Director, mengumumkan pentingnya penggunaan teknologi Audio-Visual (AV)…

8 jam ago

Helena Ristevski Raih Gelar Miss Teenager Universe 2025 dalam Grand Final yang Spektakuler di Bali

Grand Final Miss Teenager Universe 2025 sukses digelar pada Jumat, 28 Februari 2025, di Bali,…

9 jam ago

Kembalinya Cynthia Putra Sound dan Hadirnya Ketua Limpol di Tamil Festival Indonesia 2025

🎉 Summary – Tamil Festival Indonesia 2025 Tanggal: Sabtu, 6 September 2025 Lokasi: Adora Convention…

12 jam ago

Kolaborasi Lintasarta dan NVIDIA untuk Percepat Adopsi AI di Indonesia

JAKARTA, 15 April 2025 – Lintasarta, sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau…

13 jam ago

This website uses cookies.