BATAM – Terdakwa Amat Tantoso dituntut 4 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(28/10/2019) sore.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” kata JPU
Baca Juga : Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara
Sebelumnya JPU juga menyampaikan bahan-bahan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami luka,” ujar JPU.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa sudah meminta maaf dipersidangan atas perbuatannya dan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Terdakwa sudah lanjut usia, kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan bagi perusahaan,”kata JPU.
Sidang perkara ini ditunda hingga Hari Kamis tanggal 7 November 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam angkat bicara soal barang bukti…
Jakarta, 24 Februari 2025 - Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional, Danantara resmi dibentuk sebagai…
Surabaya, 25 Februari 2025 – Maxy Academy kembali menghadirkan MAXY TALKS, sebuah program diskusi interaktif…
Jakarta, 24 Februari 2025 - Perkembangan teknologi AI dan digitalisasi semakin pesat, menciptakan perubahan besar…
Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan terhadap kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat. Salah satu yang…
Art for Impact #LikeABosch hadir sebagai hasil kolaborasi Bosch Home Indonesia dengan Yayasan Kanker Anak…
This website uses cookies.