Categories: HUKUM

Amat Tantoso Dituntut 4 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

BATAM – Terdakwa Amat Tantoso dituntut 4 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(28/10/2019) sore.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” kata JPU

Baca Juga : Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara

Sebelumnya JPU juga menyampaikan bahan-bahan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami luka,” ujar JPU.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa sudah meminta maaf dipersidangan atas perbuatannya dan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa sudah lanjut usia, kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan bagi perusahaan,”kata JPU.

Sidang perkara ini ditunda hingga Hari Kamis tanggal 7 November 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Angkat Bicara soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam angkat bicara soal barang bukti…

1 jam ago

PTPP Siap Bersinergi dengan Danantara Sebagi Pilar Kemandirian Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta, 24 Februari 2025 - Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional, Danantara resmi dibentuk sebagai…

2 jam ago

Bangun Personal Branding yang Kuat Lewat Public Speaking, MAXY Academy Gelar Seminar Public Speaking

Surabaya, 25 Februari 2025 – Maxy Academy kembali menghadirkan MAXY TALKS, sebuah program diskusi interaktif…

3 jam ago

Indonesia Berpotensi Rawan Kekurangan Talenta Digital: Kunci Menuju Ekonomi Masa Depan dengan AI

Jakarta, 24 Februari 2025 - Perkembangan teknologi AI dan digitalisasi semakin pesat, menciptakan perubahan besar…

3 jam ago

Mengapa Taksi Listrik Evista Jadi Pilihan Favorit?

Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan terhadap kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat. Salah satu yang…

4 jam ago

Transformasi Kulkas Jadi Mahakarya: Bosch Home Indonesia & YKAI Hadirkan Seni dengan Misi Mulia

Art for Impact #LikeABosch hadir sebagai hasil kolaborasi Bosch Home Indonesia dengan Yayasan Kanker Anak…

4 jam ago

This website uses cookies.