5. Minimnya Pengembalian Aset
“Berbeda dengan Kejagung, KPK lebih sering berfokus pada hukuman pidana dan penangkapan tersangka, tetapi kurang menonjol dalam pemulihan keuangan negara” ungkap Dr Alwan.
Kemudian Kepala Prodi Magister Hukum UNRIKA Batam tersebut membandingkan Kejagung dan KPK, yaitu:
Kejaksaan Agung KPK
Kejaksaan: Pengungkapan kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, timah dan sebagainya. KPK: Fokus pada operasi tangkap tangan (OTT).
Kejaksaan: Penyelamatan Aset, Fokus pada pemulihan aset dan keuangan terbatas. KPK: Lebih fokus pada penindakan
Kejaksaan: Citra Publik Stabil dan konsisten. KPK: Naik-turun, dipengaruhi kontroversi.
Kejaksaan: Efisiensi penyelesaian kasus hingga putusan akhir. KPK: Kerap kalah di praperadilan
Terakhir pakar hukum pidana Universitas Riau Kepulauan Batam ini menyampaikan rekomendasi dan Kesimpulan.
“Rekomendasi dan kesimpulan saya bahwa :
1. Untuk Kejaksaan:
Kejaksaan perlu mempertahankan momentum positif dengan terus meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti KPK untuk mempercepat pemberantasan korupsi.
2. Untuk KPK:
KPK harus berfokus pada penguatan prosedural, pemulihan kepercayaan publik, dan pemanfaatan wewenang supervisi untuk berkolaborasi dengan Kejagung, khususnya dalam pengembalian aset negara.
3. Lembaga survey tertentu jangan tendensius dan memecah belah para penegak Hukum karena antara Kejaksaan dan KPK sama sama lembaga penata hukum dan menjadi penegak hukum untuk menegakkan hukum di Indonesia.
Sehingga menurut saya parameter survei terhadap citra baik lembaga negara harus jelas, baik atas Kejaksaan maupun untuk KPK, sehingga Kedua Lembaga diharapkan bekerja secara sinergis untuk mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan korupsi yang menyeluruh dan berkelanjutan” tutupnya./**