Categories: Karimun

Ancam Wartawan, Oknum Pengusaha di Karimun Dipolisikan

KARIMUN – swarakepri.com : Oknum pengusaha berinisial AT dilaporkan ke Mapores Karimun karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan terhadap Hengki Haipon, wartawan salah satu media cetak lokal di Kepulauan Riau, Selasa(29/9/2015) sore.

Hengki membeberkan bahwa dugaan tidak pidana pengancaman dan penganiayaan yang dialaminya berawal dari tulisannya yang terbit pada hari senin(28/9) lalu yang menyoroti soal bangunan yang berdiri tanpa IMB di Karimun.

Tulisan tersebut diduga membuat AT marah. Dan bersama 10 orang temannya, AT kemudian mendatangi Hengki di kantornya selasa siang.

“AT dan kawan-kawannya datang ke kantor dengan wajah penuh marah dan menanyakan soal pemberitaan tentang pembangunan komersil area pertokoan dan kantor Raffles Square yang dikerjakan oleh Transpacific Karimun Fajar Lestari.

Menurut Hengki, AT tidak terima soal pemberitaan tersebut meskipun ia sudah berupaya menjelaskan adanya hak jawab yang diatur dalam Undang-undag Pers.

“AT tidak terima, padahal berita itu narasumbernya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya juga sudah sampaikan untuk menggunakan hak jawab jika tidak terima dengan pemberitaan tersebut, tetapi di tetap tidak terima dan langsung mengebrak meja kantor dengan keras,” terangnya.

Dikatakannya bahwa saat AT menggebrak meja, beberapa teman AT juga berupaya memukulnya, namun bisa dicegah temannya yang lain.

Namun saat ia kembali berupaya memberi penjelasan lagi terkait pemberitaan tersebut, AT dan teman-temannya tetap marah-marah dan tidak terima, lalu kemudian menarik kerah bajunya dengan mengeluarkan kata-kata ancaman.

“Engkau orang mana, mau bikin kacau di Kabupaten Karimun ini,” ujar Hengki menirukan ancaman AT.

Selain mengancam dengan kata-kata tersebut, menurut Hengki AT juga berupaya melemparkan kursi yang ada kearahnya namun lagi-lagi bisa dicegah oleh teman-temannya AT.

“Saya minta penegak hukum segera menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Kaur Bin Ops Polres Karimun, Ipda S Sitorus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang dilaporkan Hengki ke Mapolres Karimun.

Ditempat terpisah, Ketua IPMKK Azahar mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum pengusaha berinisial AT termasuk oknum Kepala Desa dan oknum pengurus LAM yang ikut dalam persitiwa tersebut.

“Seharusnya orang-orang itu sebagai pengayom masyarakat,” ujarnya singkat. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

4 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

4 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

9 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

9 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

9 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

10 jam ago

This website uses cookies.