KARIMUN – swarakepri.com : Oknum pengusaha berinisial AT dilaporkan ke Mapores Karimun karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan terhadap Hengki Haipon, wartawan salah satu media cetak lokal di Kepulauan Riau, Selasa(29/9/2015) sore.
Hengki membeberkan bahwa dugaan tidak pidana pengancaman dan penganiayaan yang dialaminya berawal dari tulisannya yang terbit pada hari senin(28/9) lalu yang menyoroti soal bangunan yang berdiri tanpa IMB di Karimun.
Tulisan tersebut diduga membuat AT marah. Dan bersama 10 orang temannya, AT kemudian mendatangi Hengki di kantornya selasa siang.
“AT dan kawan-kawannya datang ke kantor dengan wajah penuh marah dan menanyakan soal pemberitaan tentang pembangunan komersil area pertokoan dan kantor Raffles Square yang dikerjakan oleh Transpacific Karimun Fajar Lestari.
Menurut Hengki, AT tidak terima soal pemberitaan tersebut meskipun ia sudah berupaya menjelaskan adanya hak jawab yang diatur dalam Undang-undag Pers.
“AT tidak terima, padahal berita itu narasumbernya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya juga sudah sampaikan untuk menggunakan hak jawab jika tidak terima dengan pemberitaan tersebut, tetapi di tetap tidak terima dan langsung mengebrak meja kantor dengan keras,” terangnya.
Dikatakannya bahwa saat AT menggebrak meja, beberapa teman AT juga berupaya memukulnya, namun bisa dicegah temannya yang lain.
Namun saat ia kembali berupaya memberi penjelasan lagi terkait pemberitaan tersebut, AT dan teman-temannya tetap marah-marah dan tidak terima, lalu kemudian menarik kerah bajunya dengan mengeluarkan kata-kata ancaman.
“Engkau orang mana, mau bikin kacau di Kabupaten Karimun ini,” ujar Hengki menirukan ancaman AT.
Selain mengancam dengan kata-kata tersebut, menurut Hengki AT juga berupaya melemparkan kursi yang ada kearahnya namun lagi-lagi bisa dicegah oleh teman-temannya AT.
“Saya minta penegak hukum segera menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Kaur Bin Ops Polres Karimun, Ipda S Sitorus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang dilaporkan Hengki ke Mapolres Karimun.
Ditempat terpisah, Ketua IPMKK Azahar mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum pengusaha berinisial AT termasuk oknum Kepala Desa dan oknum pengurus LAM yang ikut dalam persitiwa tersebut.
“Seharusnya orang-orang itu sebagai pengayom masyarakat,” ujarnya singkat. (red/bes)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.