Categories: Karimun

Ancam Wartawan, Oknum Pengusaha di Karimun Dipolisikan

KARIMUN – swarakepri.com : Oknum pengusaha berinisial AT dilaporkan ke Mapores Karimun karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan terhadap Hengki Haipon, wartawan salah satu media cetak lokal di Kepulauan Riau, Selasa(29/9/2015) sore.

Hengki membeberkan bahwa dugaan tidak pidana pengancaman dan penganiayaan yang dialaminya berawal dari tulisannya yang terbit pada hari senin(28/9) lalu yang menyoroti soal bangunan yang berdiri tanpa IMB di Karimun.

Tulisan tersebut diduga membuat AT marah. Dan bersama 10 orang temannya, AT kemudian mendatangi Hengki di kantornya selasa siang.

“AT dan kawan-kawannya datang ke kantor dengan wajah penuh marah dan menanyakan soal pemberitaan tentang pembangunan komersil area pertokoan dan kantor Raffles Square yang dikerjakan oleh Transpacific Karimun Fajar Lestari.

Menurut Hengki, AT tidak terima soal pemberitaan tersebut meskipun ia sudah berupaya menjelaskan adanya hak jawab yang diatur dalam Undang-undag Pers.

“AT tidak terima, padahal berita itu narasumbernya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya juga sudah sampaikan untuk menggunakan hak jawab jika tidak terima dengan pemberitaan tersebut, tetapi di tetap tidak terima dan langsung mengebrak meja kantor dengan keras,” terangnya.

Dikatakannya bahwa saat AT menggebrak meja, beberapa teman AT juga berupaya memukulnya, namun bisa dicegah temannya yang lain.

Namun saat ia kembali berupaya memberi penjelasan lagi terkait pemberitaan tersebut, AT dan teman-temannya tetap marah-marah dan tidak terima, lalu kemudian menarik kerah bajunya dengan mengeluarkan kata-kata ancaman.

“Engkau orang mana, mau bikin kacau di Kabupaten Karimun ini,” ujar Hengki menirukan ancaman AT.

Selain mengancam dengan kata-kata tersebut, menurut Hengki AT juga berupaya melemparkan kursi yang ada kearahnya namun lagi-lagi bisa dicegah oleh teman-temannya AT.

“Saya minta penegak hukum segera menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Kaur Bin Ops Polres Karimun, Ipda S Sitorus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang dilaporkan Hengki ke Mapolres Karimun.

Ditempat terpisah, Ketua IPMKK Azahar mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum pengusaha berinisial AT termasuk oknum Kepala Desa dan oknum pengurus LAM yang ikut dalam persitiwa tersebut.

“Seharusnya orang-orang itu sebagai pengayom masyarakat,” ujarnya singkat. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lampaui Target, LRT Jabodebek Layani 202 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Waisak

Bekasi, 14 Mei 2025 - LRT Jabodebek mencatat kinerja positif selama periode libur panjang Hari…

3 jam ago

2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat peningkatan signifikan jumlah pelanggan…

3 jam ago

MLV Teknologi Kerjasama dengan HDII Ciptakan Booth menarik di Pameran Megabuild 2025

MLV Teknologi bekerja sama dengan HDII dalam menciptakan booth inovatif di Pameran Megabuild 2025, menampilkan…

7 jam ago

Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

Kebutuhan dunia industri terhadap talenta yang melek teknologi kian mendesak, terutama di tengah percepatan transformasi…

7 jam ago

Indonesia Masuki Era Free Intelligence: Pertumbuhan AI Kian Pesat di Berbagai Sektor

Jakarta, 9 Mei 2025 – Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan—di Indonesia,…

7 jam ago

Cari Freelancer Kini Semudah Posting, Sribu Luncurkan JobPost

Sribu, platform freelancer terkemuka di Indonesia, resmi meluncurkan fitur terbaru bernama JobPost, sebuah solusi inovatif…

8 jam ago

This website uses cookies.