BATAM – Andi Morena melalui tim kuasa hukumnya Fadlan dan Citra Irwan Simbolon resmi melaporkan sejumlah akun media sosial(medsos) ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Minggu 2 Agustus 2026.
Akun media sosial tersebut dilaporkan karena adanya unggahan narasi, isu, maupun tuduhan negatif yang dinilai sangat merugikan reputasi Andi Morena.
Laporan tersebut secara resmi diterima dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tanggal 2 Agustus 2026.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 433 jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, mengatakan laporan tersebut merupakan delik aduan yang harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka tadi kita bersama-sama dengan Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekira 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan telah dijawab secara langsung oleh Pak Andi,” ujar Fadlan usai memberikan keterangan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Minggu 2 Agustus 2026) malam.
Menurutnya, laporan tersebut ditujukan kepada akun-akun yang diduga kuat menyebarkan informasi bohong atau hoaks, fitnah, pencemaran nama baik hingga menyerang kehormatan Andi Morena melalui sarana elektronik.
“Kita juga sudah menyertakan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk serta beberapa dokumen pendukung lainnya kepada penyidik Subdit Cyber Polda Kepri,” katanya.
Fadlan menegaskan, langkah hukum ke Polda Kepri merupakan bentuk keseriusan kliennya untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang selama ini dituduhkan.
“Langkah ke Polda Kepri ini adalah bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang dituduhkan. Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Subdit Cyber Polda Kepri agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
