Aneh, Tuntutan Kasus Gelper Game Zone tunggu Petunjuk Kejagung?

Sidang Pembacaan Tuntutan Dua Kali Ditunda

BATAM – swarakepri.com : Untuk kedua kalinya, sidang pembacaan tuntutan terhadapa tiga orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelper Game Zone yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) kembali tertunda karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto belum siap dengan tuntutannya.

Anehnya alasan yang digunakan JPU kepada Majelis Hakim dan Penasehat Hukum ketiga terdakwa adalah tuntutan yang belum karena menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.

Alasan JPU tersebut sontak saja membuat Megawani SH selaku Penasehat Hukum  ketiga terdakwa terkahet-kaget karena alasan yang disampaikan JPU tersebut dianggap mengada-ada dan tidak masuk akal.

“Ini ada indikasi apa? Pembacaan tuntutan tidak boleh berlarut-larut dan harus ada kepastian hukum terhadap terdakwa,” ujar Megawani, siang ini, Rabu(19/2/2014) lewat sambungan telepon.

Kata Mega bahwa setelah ditunda sebanyak dua kali, Majelis Hakim sudah kembali mengagendakan pembacaan tuntutan pada hari Kamis besok tanggal 20 Februari 2014.

“Kita lihat saja besok.Mudah-mudahan JPU sudah siap untuk membacakan tuntutan,”harapnya.

Diberitakan sebelumnya sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa kasus Gelper Game Zone yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Hori Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur)yang diagendakan digelar pada hari Senin tanggal10 Februari 2014 batal digelar di Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam, Armen Wijaya ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa alasan penundaan sidang pembacaan tuntutan kasus Gelper Game Zone dilakukan karean tuntutan belum siap.

“Tuntutannya belum siap karena prosesnya berjenjang, mudah-mudahan dalam minggu ini JPU sudah siap dengan tuntutannya,” ujar Armen.

Majelis Hakim kemudian mengagendakan sidang pembacaan tuntutan hingga tanggal 17 Februari 2014, namun lagi-lagi ditunda dengan alasan JPU masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RO(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

2 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

2 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

2 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

4 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

4 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

5 jam ago

This website uses cookies.