Categories: BATAMKEPRI

Anggota DPD RI Richard Pasaribu Kecam Pengrusakan Gereja di Kabil Batam

BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Kepulauan Riau, Richard Pasaribu mengecam keras perbuatan pengrusakan sebuah gereja di Kabil, Kota Batam pada tanggal 9 Agustus, 2023.

Ia menyatakan bahwa sesungguhnya bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi hak setiap warga negara Indonesia untuk bebas menjalankan ibadahnya masing-masing sesuai dengan cita-cita Bapak Bangsa yang disepakati dalam Konstitusi Negara.

“Kita semua adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 di UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar Konstitusi Negara kita. Tindakan pengrusakan gereja di Kabil, Kota Batam, adalah tindakan yang melanggar Konstitusi maupun hukum dan harus ditindak dengan tegas oleh aparat penegak hukum,” tegas Richard, Jumat(11/8).

Ia menegaskan bahwa kebebasan beribadah adalah perintah Tuhan bagi setiap insan dan merupakan hak fundamental yang harus dihormati oleh semua elemen bangsa di seluruh tanah air sebagai hak azasi manusia warga Indonesia yang paling mendasar.

“Kita tidak boleh memberikan ruang apapun terhadap tindakan intoleransi kepada warga yang hendak menjalankan ibadahnya. Semua daerah, termasuk yang memiliki mayoritas agama tertentu, seperti di Batam atau di Balige, maupun di Bali atau di Baliem, harus taat dalam mewujudkan kerukunan dengan menghormati hak setiap anak bangsa untuk beribadah sesuai keyakinannya,”ujarnya.

Mengenai perlindungan terhadap hak beribadah, Richard menekankan bahwa aparat polisi selain melayani dan mengayomi, juga memiliki tugas utama untuk melindungi setiap warga negara Indonesia agar dapat menjalankan ibadahnya tanpa rasa khawatir atau takut.

“Penting bagi aparat polisi untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang merusak tempat ibadah atau menghalangi bahkan melarang orang untuk beribadah,”terangnya.

Dijelaskan bahwa izin untuk beribadah seyogyanya hanya memerlukan ijin dari pemilik tempat ibadah apakah tempat ibadah itu berupa gedung kantor, rumah, toko, ruko, hotel, mall, atau tempat lainnya, bukannya harus minta ijin dari masyarakat umum.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa izin untuk membangun rumah ibadah adalah tugas dan wewenang pemerintah, bukan malah diambil alih oleh masyarakat. Hal ini berlaku untuk perizinan semua jenis rumah ibadah, apakah untuk masjid, gereja, vihara, pura, dan lainnya.

Richard mengajak semua elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan mendukung hak setiap warga negara sebangsa dan setanah air untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

“Makin sering masyarakat kita menjalankan ibadahnya, maka akan makin baik dan mulia akhlaknya, karena akan menuntun masyarakat untuk menjadi orang yang jujur, ramah, sopan, toleran serta menjadi pengasih dan penyayang, yang semua ini akan memberikan berkah dan kebaikan bagi keseluruhan masyarakat,” pungkasnya./RD(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

2 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

3 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

5 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

6 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

7 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

9 jam ago

This website uses cookies.