Categories: DPRD BATAM

Anggota DPRD Batam Minta Seleksi Kepala OPD Diperketat, Banyak ASN Terseret Kasus Korupsi

BATAM – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Effendi belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.

Sebelum Rustam, Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Rustam dan Hariyanto sebagai tersangka menambah daftar panjang ASN yang terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, Kejari Batam juga menetapkan mantan Sekwan Batam, Asril dan mantan Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka kasus korupsi dalam perkara berbeda.

Jauh sebelum mereka, ada beberapa ASN di Pemko Batam lainnya yang terjerat kasus korupsi.

Hal ini mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi I DPRD Batam Lik Khai, terutama terkait kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersandung kasus hukum.

Menurutnya, Ketika dipercaya menjadi pimpinan satu dinas, harusnya menjalankan tugas dan kebijakan yang sesuai aturan, agar tidak ada penyelewengan.

“Harusnya kepala OPD lebih kompeten dan bertanggungjawab terhadap pekerjaan dan tugas mereka,” katanya, Rabu (14/4/2021).

Ia berharap jika nanti ada pergantian pejabat yang akan dilakukan di era kepemimpinan Rudi dan Amsakar, harus dipastikan orang yang dipilih lebih kompeten. Jangan sampai ada lagi ASN yang tersandung kasus KKN.

Menurut pria yang juga menjabat Bendahara DPD Nasdem ini, untuk menentukan pejabat yang akan memimpin suatu dinas, harus dilakukan seleksi yang ketat. Sehingga Ketika dilantik bisa menjalankan tugas dan bertanggungjawab.

“Benar-benar harus diperhatikan sekali untuk pejabat ini. Sekarang pemerintah tengah berupaya menghadirkan pelayanan yang transparan. Jadi sudah seharusnya tidak ada lagi oknum yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) yang merugikan publik,” paparnya.

Ke depan, bisa menjadi pelajaran ada standar yang lebih kuat untuk seleksi calon kepala OPD ini. Pasalnya pergantian atau rolling jabatan bisa dilakukan 6 bulan setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dilantik.

“Saya kurang tahu apa ada rolling nanti usai enam bulan pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Batam. Namun saya sangat berharap yang terpilih nanti adalah mereka yang memiliki kinerja dan visi untuk memajukan Batam,” terangnya.

Seperti diketahui, ada beberapa pejabat Pemko Batam tersandung kasus hukum. Pertama Sekretaris DPRD Batam, Asril yang divonis 10 tahun penjara. Awal bulan ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi dan anak buahnya Hariyanto juga tersangkut kasus pungli.

Sumber : batam.tribunnews.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

7 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

9 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

12 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

12 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

12 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

12 jam ago

This website uses cookies.