BATAM – Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (AM-MDI) Kepri melakukan aksi damai mendukung revisi Undang-undang KPK di depan Kantor DPRD Kota Batam, Batamkota, Selasa (24/9/2019), pagi.
Dalam aksi tersebut koordinator lapangan (Korlap) AM-MDI Kepri, Edy Asmara menyampaikan pernyataan sikap (Manifesto) mereka terkait mendukung revisi UU KPK tersebut.
“KPK adalah lembaga Negara yang di bentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada 5 asas yaitu kepastian hukum, keterbukaan, Akutabilitas, kepentingan umum dan profesionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR RI Dan BPK,” ujar Edy yang disambut riuh peserta aksi lainnya.
Menurutnya, sejak berdiri hingga sekarang, KPK merupakan lembaga menjalankan tugas dalam penindakan kasus korupsi. Pada survey terakhir pada tahun 2018 indonesia menepati posisi 89 dengan nilai indeks 3,8 dari sekitar 178.
“Tentu hal ini menunjukan bahwa pada dasarnya, Indonesia berada dalam trek yang benar dalam pemberantasan korupsi karena terdapat perbaikan dalam IPK Indonesia, sayangnya posisi 89 itu masi jauh berada di bawah Cina,India, Vunuatu, bahkan Malaysia dan Brunai Darusallam yang menduduki posisi 45 dan 25 dengan nilai indeks 4,7 dan 6,3 apalagi jika di bandingkan dengan singapura (Posisi 3)dan hongkong (Posisi 14),” tuturnya.
Edy menegaskan, jawaban tersebut jelas ada pada pidato presiden Joko Widodo sendiri pada sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 16 Agustus 2019, yang menekan pentingnya Indonesia mampu bersaing di kancah global dan pentingnya membuka investasi sebesar-besarnya. Bahkan pada 14 juli 2019 presiden menegaskan akan mengejar dan menghajar para penghambat investasi.
“Bagaimana Indonesia dapat hal-hal tersebut ketika IPK jauh jika di bandingkan Negara lain pada jurnal-jurnal ilmiyah perkembangan suatu Negara juga sudah menumpuk dan mudah sekali untuk ditemukan. Dalam penindakan revisi UU KPK, tentu di harapkan mampu memperkuat KPK sebagai lembaga anti rasuah, bukan dianggap melemahakn KPK salah satunya terkait dewan pengawas dan status pegawai KPK menurut hemat kami, inilah hal yang sangat wajar di mana orang yang dalam tubuh KPK juga perlu di awasi agar tetap dalam jalur atau mekanisme yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Edy menjelaskan tujuan AM-MDI pada aksi tersebut dalam bentuk 5 poin tuntutan.
“Pertama, memperkuat posisi KPK sebagai lembaga pemberatas korupsi, kedua mendukung revisi UU KPK, dalam rangka memperkuat kontrol dalam penindakan kasus korupsi di Indonesia, ketiga pengawasan di dalam tubuh KPK di harapkan mampu membenahi Kinerja KPK dalam menangani semua kasus korupsi di Indonesia, keempat mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia, kelima dengan revisi UU KPK di harapkan KPK dapat bekerja dengan baik lagi,” pungkasnya.
Mendengar aspirasi AM-MDI, Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Iman Sutiawan mengatakan, apa yang telah disampaikan oleh pengunjuk rasa tersebut akan disampaikan ke pusat.
“Kami tentunya sebagai perwakilan rakyat, perpanjang tangan rakyat, apa yang telah disampaikan oleh petisi tadi, Insyaallah akan kami teruskan ke tinggkat yang lebih tinggi lagi, kita akan sampaikan amanah itu nanti. Tentunya sebagai warga negara yang baik, sebagai warga negara Indonesia, semua berhak mencapaikan aspirasi. Tetapi dengan catatan dengan cara yang baik, cara yang bijaksana, tertib tentunya,” tutup Iman.
Penulis: Shafix
Editor: Rumbo