Categories: BATAM

Apakah Gugatan OMS Bisa Halangi Eksekusi Kapal MT Arman 114? Ini Penjelasan PN Batam

BATAM – Ocean Mark Shipping.Inc(OMS), perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa 23 Juli 2024.

Gugatan ini diajukan setelah putusan Majelis Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto didampingi Benny Dharma Yoga menjelaskan bahwa gugatan OMS tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH). OMS mengklaim sebagai pemilik yang sah Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya).

“OMS mengklaim sebagai pemilik yang sah terhadap kapal MT Arman 114 dan kargo yang disita oleh Bakamla, KLHK, kemudian diproses oleh Kejaksaan Negeri Batam. OMS mengaku sebagai pemilik yang tidak ada sangkutpaut dengan tindak pidana lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH),”kata Welly kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Kamis 1 Agustus 2024.

Welly mengatakan, dalam gugatannya, OMS meminta agar Majelis Hakim menyatakan OMS sebagai pemilik kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya). Kemudian mengembalikan Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) kepada OMS selaku pemilik yang sah.

“OMS juga meminta agar pihak tergugat (Kejaksaan Negeri Batam, KLHK, Bakamla dan terdakwa MMAMH) telah melakukan perbuatan melawan hukum,”lanjutnya.

Ketika ditanyakan apakah gugatan OMS ini bisa menghalangi proses eksekusi perkara pidana lingkungan dengan terdakwa MMAMH yang sudah berkekuatan hukum tetap? Welly menegaskan bahwa itu merupakan kewenangan pihak Kejaksaan.

“Terhalang atau tidaknya Kejaksaan yang mempertimbangkan, karena Kejaksaan yang melaksanakannya. Kejaksaan pasti punya pertimbangan teknis. Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi perkara pidana sudah terbit, sedangkan gugatan perdata yang masuk di Pengadilan Negeri Batam soal kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya), tentu Kejaksaan punya pertimbangan dan kebijakan sendiri. Ranahnya berbeda, eksekusi itu perkara pidana, gugatan OMS perdata, dua ranah hukum yang berbeda sedang berjalan,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

4 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

4 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

5 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

10 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

11 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

12 jam ago

This website uses cookies.