Categories: HUKRIM

Aristo Minta Dua Warga Negara Inggris Dibebaskan

Sidang Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian

BATAM – swarakepri.com : Aristo Pangaribuan selaku Penasehat Hukum Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) meminta Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum karena tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU).

“Setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum apabila Majelis Hakim berpendapat para terdakwa telah terbukti tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana,” ujar Aristo saat membacakan pledoi atau pembelaaan, Kamis(22/10/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Aristo juga meminta Majelis Hakim menetapkan ganti rugi dan rehabilitasi dibayarkan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan hukumnya.

“Kami juga meminta barang bukti milik para terdakwa dalam perkara ini dikembalikan,” ujarnya.

Seusai mendengarkan pledoi atau pembelaan penasehat hukum kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga hari Senin(26/10/2015) untuk mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting menuntut dua terdakwa warga negara Inggris yakni Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) dengan hukuman penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, Kamis(22/10/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 122 huruf a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Bani.

Atas perbuatan kedua terdakwa, Bani meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 5 bulan dikurangkan selama para terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan sementara.

“Agar terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Bani. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

10 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

12 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

12 jam ago

This website uses cookies.