Categories: HUKRIM

Aristo Minta Dua Warga Negara Inggris Dibebaskan

Sidang Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian

BATAM – swarakepri.com : Aristo Pangaribuan selaku Penasehat Hukum Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) meminta Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum karena tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU).

“Setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum apabila Majelis Hakim berpendapat para terdakwa telah terbukti tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana,” ujar Aristo saat membacakan pledoi atau pembelaaan, Kamis(22/10/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Aristo juga meminta Majelis Hakim menetapkan ganti rugi dan rehabilitasi dibayarkan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan hukumnya.

“Kami juga meminta barang bukti milik para terdakwa dalam perkara ini dikembalikan,” ujarnya.

Seusai mendengarkan pledoi atau pembelaan penasehat hukum kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga hari Senin(26/10/2015) untuk mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting menuntut dua terdakwa warga negara Inggris yakni Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) dengan hukuman penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, Kamis(22/10/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 122 huruf a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Bani.

Atas perbuatan kedua terdakwa, Bani meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 5 bulan dikurangkan selama para terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan sementara.

“Agar terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Bani. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

The May Edit: Panduan Gaya Kurasi Tekstur Kontemporer untuk Agenda Long Weekend Idul Adha, Silaturahmi, Kondangan, hingga Hangout

Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…

8 jam ago

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…

9 jam ago

Elevated EV Experience at EVOLUXE 2026 PIK Avenue

PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…

9 jam ago

Tools AI Screening Saham no.1 Di indonesia

SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…

10 jam ago

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…

10 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Tak Semanis Tahun Lalu

Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…

10 jam ago

This website uses cookies.