Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Ponpes Mutiara Bangsa
KARIMUN – swarakepri.com : Kejaksaan Negeri Karimun mengundang Pemerintah Kabupaten dan pemilik lahan untuk berunding terkait permasalahan pembebasan lahan seluar 10 hektar di Desa Parit, Selasa(15/9/2015) di ruang rapat Ponpes Mutiara Bangsa.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Amzon selaku Ketua Yayasan Ponpes Mutiara Bangsa, Kemenag Karimun, Camat Karimun, Kasi Tapem dan Bagian Keuangan Pemkab Karimun, Kepala Desa Parit dan Perwakilan Kejaksaan Negeri terungkap banyak kejanggalan soal penggunaan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar yang diambil dari APBD Karimun tahun 2013.
Ketua Yayasan Ponpes Mutiara Bangsa yang juga menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup(BLH) Pemkab Karimun dalam pertemuan tersebut mengaku menerima dana hibah sebesar Rp 700 juta dari pemkab Karimun untuk biaya pembebasan lahan didesa parit.
“Untuk penataan tanah kami memanggil tim appraisal dari Batam. Biaya pembebasan lahan sebesar Rp 6500 per meter,” ujarnya.
Ia mengaku dana hibah sebesar Rp 700 juta tersebut diterima sebanyak dua kali dengan dua kwitansi yakni sebesar Rp 500 juta dan Rp 200 juta.
Menurutnya pada APBD tahun 2013 yang tercatat di Buku Lintang disebutkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar namun dana itu tidak semuanya dipergunakan.
Anehnya pengakuan Amzon ini bertolak belakang dengan pernyataan Kasi Tata Pemerintahan(Tapem), Ibnu dalam pertemuan tersebut.
Ibnu mengaku menggunakan dana belanja modal sebesar Rp 1,12 miliar dari anggaran Rp 1,5 miliar dari APBD tahun 2013 untuk pembebasan lahan di desa parit tersebut.
Pernyataan yang bertolak belakang dari Kedua pejabat di Pemkab Karimun ini sontak saja membuat para pemilik lahan yang ada semakin tidak terima.
Azwar salah pemilik lahan yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa adanya pernyataan yang bertolak belakang tersebut seharusnya bisa menjadi petunjuk bagi Jaksa untuk melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.
“Seharusnya Jaksa sudah bisa ambil kesimpulan, atau jangan-jangan Kejari dan pihak Yayasan sudah ada deal, karena dalam pertemuan perwakilan Kejaksaan terkesan membela Amjon,” ujarnya.
Ia juga mendesak pihak Yayasan menunjukkan bukti kwitansi sebesar Rp 700 juta yang disampaikan Amzon.
“Kalau betul hanya Rp 700 juta yang diperoleh Yayasan untuk pembebasan lahan, kami minta buktinya ditunjukkan ya tunjukkan, jangan cuma kata-kata saja,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut Irwan, salah satu pemilik lahan seluas 1,4 hektar mengaku belum pernah dibayar oleh pihak Yayasan Mutiara Bangsa.
Menanggapi pengakuan Irwan tersebut, Amzon berjanji akan mengajukannya agar bisa dibayarkan pada tahun 2017 mendatang.
“Kalau lahan bapak anggaran belum ada, nanti kami ajukan dulu dan mudah-mudahan tahun 2017 bisa kami bayar,” ujar Amzon enteng.
Sebelumnya perwakilan pihak Kejaksaan Negeri Karimun, Agung dalam pertemuan tersebut mengaku pertemuan Pemkab Karimun dengan pemilik lahan dilakukan untuk menghindari adanya fitnah antara Yayasan dan pemilik lahan.
Hingga berita ini diunggah, Kajari Karimun, Rudi Margono belum berhasil dikonfirmasi terkait pertemuan yang digagas Kejaksaan Negeri Karimun tersebut.
Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Karimun sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan(Pulbaket) terkait adanya dugaan korupsi pada pembebasan lahan di Desa Parit, Karimun yang menggunakan dana sebesar Rp 1,5 miliar dari APBD tahun 2013 (red/bes/rd)
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.