Categories: Karimun

Astaga, Lima Bulan Gaji Dosen Universitas Karimun Belum Dibayar

KARIMUN – swarakepri.com : Puluhan dosen yang mengajar di Universitas Karimun(UK) belum menerima gaji selama 5 bulan dari Yayasan Tujuh Juli.

Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa Dosen dan Mahasiswa kepada swarakepri.com, Kamis(21/5/2015).

Salah satu Dosen PENJAS KESREK (Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi) mengaku belum menerima gaji selama 5 bulan oleh pihak Yayasan. Namun ia tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut dan menganjurkan awak media ini menanyakan langsung kepada Rektor UK.

Hal senada juga dikatakan Ari selaku Dosen Perikanan. Ia mengaku keterlambatan gaji tersebut mengakibatkan para Dosen kurang semangat untuk mengajar.

“Iya pak, saya aja sudah hampir lupa berapa bulan gaji belum dibayar,” ujarnya pasrah.

Sementara itu Risky Wahyuni, anggota Badan Eksekutif Mahasiswa(BEM) Universitas Karimun menegaskan akan segera menemui Rektor dan Ketua Yayasan untuk menanyakan langsung soal keterlambatan gaji para Dosen yang ada.

“Akibat ulah Yayasan, Kami yang menjadi korban. Sekarang para Dosen sudah malas mengajar, bahkan sudah ada Dosen yang memilih pulang kampung,” jelasnya.

Ketua Yayasan Tujuh Juli Karimun Haris Fadillah ketika dikonfirmasi mengaku keterlambatan pembayaran gaji para Dosen disebabkan adanya kemacetan pembayaran uang semester dari mahasiswa. Ia mengatakan bahwa sumber dana untuk Universitas Karimun hanya berasal dari uang semester mahasiswa.

“Sebenarnya sudah kita alokasikan untuk gaji 2 bulan. Tapi karena sumber dana hanya berasal dari uang semester mahasiswa, kita masih kesulitan untuk membayarkan gaji dosen secara penuh,” ujar Haris, Jumat(22/5/2015) lewat sambungan telepon.

Haris juga mengatakan hingga saat ini pihak Yayasan belum menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Karimun.

“Dari Pemkab belum ada bantu kita,” pungkasnya.

Untuk diketahui pihak Yayasan sebelumnya menjamin ketersedian dana operasional agar penyelengaraan dana program studi di Universitas Karimun melalui Surat Pernyataan tanggal 11 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Muhammad Taufik Ilyas dan Sudarmadi. (red/beslin)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

2 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

4 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

11 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

13 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

23 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.