KARIMUN – swarakepri.com : Limbah Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Karimun seperti jarum suntik, selang infuse, peralatan operasi dan kantong darah diduga bertebaran di tempat pembuangan akhir (TPA ) Pasir Panjang, kecamatan Meral Barat, Karimun.
Limbah yang masuk dalam kategori B3 ini dikhawatirkan akan menyebarkan wabah penyakit bagi penduduk sekitar, apalagi jarak TPA dengan kantor kelurahan Meral Barat sangat berdekatan ditambah lagi aroma bau sangat menyengat mengusik warga dan para pegawai ke kecamatan.
Selain terganggu dengan aroma tak sedap, masyarakat sekitar juga sangat khawatir akan terinveksi virus dari limbah B3 tersebut.
Imran, salah satu warga yang berdomisili disekitar TPA kepada awak media ini mengaku takut dengan keberadaan limbah b3 RSUD Karimun yang dibuang di TPA. Ia khawatir jika limbah B3 tersebut berasal dari bekas pasien yang mengidap penyakit menular seperti AIDS, TBC , Kusta dan lainnya.
Direktur RSUD Karimun, Drg. H. Agung Martyarto saat dikonfirmasi terkait Limbah B3 Rumah sakit yang dibuang di TPA membantah jika limbah B3 berbahaya ini berasal dari RSUD Karimun.
“Jangan sembarangan bertanya, RSUD Karimun dalam hal limbah sesuai SOP, dan rumah sakit tidak hanya kami saja, siapa tau itu punya RSKG”, elak Agung saat di temuai di RSUD (07/10/2013).
Sementara itu Kadis Kesehatan karimun, Dra Sensissiana hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kepala Bidang di Dinkes Karimun yang berupaya dikonfirmasi awak media ini juga sepakat “tutup mulut” dan hanya menyarankan awak media ini untuk menanyakan langsung kepada atasannya.
Dari hasil pantauan awak media ini di lokasi TPA Pasir Panjang ditemukan banyak limbah B3 Rumah Sakit yang berserakan dan bercampur dengan sampah lainya seperti selang infuse, jarum suntik, kantong darah bekas, botol infuse.
Untuk diketahui bahwa dalam pelaksanaanya, sebuah rumah sakit tentu akan menghasilkan limbah medis yang merupakan salah satu jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit diantaranya limbah radioaktif, limbah infeksius, patologi dan anatomi, limbah sitotoksis, limbah kimia dan farmasi (Kepmenkes No. 1204 /Menkes /SK /X/2004).
Pengelolaan limbah B3 adalah salah satu masalah paling serius di fasilitas kesehatan dikarenakan limbah medis terutama limbah infeksius sangat potensial dalam transmisi penyakit menular baik melalui kontak langsung atau tidak langsung melalui media lingkungan. Oleh karena itu, limbah medis tidak boleh dibuang langsung ke dalam media lingkungan hidup tanpa diolah terlebih dahulu.
Pengelolaan limbah medis yang tidak benar dapat menyebabkan pencemaran lingkungan seperti menimbulkan bau, meningkatkan pertambahan serangga, tikus dan cacing, serta menyebabkan penularan penyakit tifus, kolera, dan hepatitis. Dan oleh karena itulah, diperlukan pengelolaan limbah medis rumah sakit khusus yang benar.(edy)