BATAM – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 tahun 2017 tentang Peyelenggaraan Angkutan Orang dan Kenderaan Bermotor Umum akan diberlakukan secara efektif pada awal November 2017.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan keputusan Mahkamah Agung terhadap revisi Permenhub tersebut dapat segera diterbitkan dan dicatat dalam lembaran negara Indonesia.
“Sebenarnya dapat kita terbitkan pada minggu kedua Oktober ini tapi tetap akan kita berlakukan secara efektif pada awal bulan November,” tutur Mulyana saat melakukan uji revisi di Swissbell Hotel, Batam, Kamis (05/10/2017).
Ia menjelaskan, atas terbitnya Permenhub yang baru direvisi ini maka Pemerintah Daerah memiliki hak penuh untuk menentukan wilayah operasi, penentuan tarif dan penentuan kuota.
“Berbeda dengan sebelumnya, penentuan kuota harus dikonsultasikan oleh Pemda ke Dirjend Perhubungan Darat, tapi sekarang tidak perlu lagi,” tutup Mulyana.
Penulis : CR 13
Editor : Roni Rumahorbo