Categories: HUKUM

Bacakan Duplik, PH Tjipta Fudjiarta tetap pada Nota Pembelaan

BATAM – Penasehat Hukum (PH) Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra dan Sabri Hamri menyampaikan Duplik (tanggapan atas replik Penuntut Umum) pada persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(21/11/2018).

Dalam dupliknya PH mengatakan bahwa setelah mencermati Replik JPU, maka tidak ada argumentasi hukum yang baru yang disampaikan dalam jawaban, selain hanya pengulangan fakta hukum dari sudut subyektifitas JPU sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan dan tuntutan.

Hendie menjelaskan, bahwa tidak ada alat bukti lain, selain hanya keterangan saksi Conti Chandra dan istrinya Hernita Conti yang mengatakan bahwa uang yang dikirim terdakwa kepada saksi Conti Chandra adalah uang pinjaman dan dibantah oleh terdakwa yang mengatakan bahwa uang yang dikirim terdakwa tersebut adalah uang pembelian saham untuk terdakwa yang didukung dengan bukti surat penawaran tanggal 25 Juli 2011 yang difaksimile setelah pertemuan di Medan yang diakui dan dibenarkan oleh saksi Conti Chandra dan saksi Wie Meng di persidangan.

“Bahwa tidak ada alat bukti lain, selain hanya keterangan saksi Conti Chandra dan saksi Hernita Conti yang mengatakan adanya pertemuan di lantai P4 Hotel BCC akhir November 2011 yang mana Terdakwa berjanji akan membayar Rp. 120 milyar kepada saksi Conti Chandra maupun pertemuan di lantai M Hotel BCC pada Desember 2012 yang semua itu dibantah oleh terdakwa yang mengatakan tidak ada pertemuan dan janji tersebut, yang didukung dengan bukti surat pemohonan persetujuan Bank Panin tanggal 14 Oktober 2011 yang diajukan oleh saksi CONTI CHANDRA yang disetujui Bank Panin tanggal 11 November 2011, kemudian RUPS yang dilaksanakan pada tanggal 17 November 2011 dengan agenda perubahan pemegang saham dan pengurus PT. BMS,” ujar Hendie

Hendie juga mengatakan bahwa tidak ada alat bukti lain, selain hanya keterangan seorang saksi Conti Chandra sebagai keterangan unus testis nullus testis yang mengatakan terdakwa meminta saksi Conti Chandra untuk membatalkan akta No. 89 tanggal 27 Juli 2011 karena terdakwa ingin membeli langsung saham-saham aquo dan dibantah oleh Terdakwa, yang didukung dengan fakta adanya keberatan dan gugatan yang diajukan oleh saksi ANDREAS SIE yang diakuinya di muka persidangan.

“Bahwa bantahan terdakwa didukung oleh alat-alat bukti lain yang saling bersesuaian sebagai fakta hukum pembelian saham oleh Terdakwa, karenanya perolehan saham-saham aquo oleh terdakwa adalah berdasarkan kesepakatan yang berlangsung normal dan wajar dengan pembayaran sejumlah uang yang dikeluarkan oleh terdakwa yang diterima oleh saksi Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas Sie,” kata Hendie.

Lebih lanjut Hendie mengatakan, berdasarkan hal tersebut Penasehat Hukum Terdakwa tetap berkesimpulan bahwa tidak ada unsur niat dari terdakwa dan unsur melawan hukum ataupun melanggar hak orang lain yang terbukti dilakukan terdakwa terkait perolehan hak atas saham-saham di PT. BMS dari pemilik asal saksi Wiw Meng, Hasan, Sutriswi, Andreas Sie, maupun saksi Conti Chandra sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

“Dengan demikian, maka kami Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada Nota Pembelaan sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam Pledoi pada persidangan terdahulu,” kata Hendie.

Penasehat Hukum Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra dan Sabri Hamri saat menyampaikan nota pembelaan di persidangan

Dalam nota pembelaan(pledoi) yang dibacakan pada sidang hari Rabu tanggal 7 November 2018 lalu, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dalam dakwaan kumulatif pertama kesatu Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP.

“Membebaskan terdakwa Tjipta Fudjiarta dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, baik dakwaan pertama kesatu Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP, dan dakwaan Kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP,” ujar PH.

PH juga meminta Majelis Hakim memulihkan hak-hak terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

Setelah mendengarkan Duplik dari penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Jasael menunda persidangan hingga Hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 mendatang dengan agenda putusan.

JPU Samsul Sitinjak dan Yan Elhas Zeboea

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyampaikan Replik (jawaban dan tanggapan terhadap materi pembelaan) dari Penasehat Hukum Tjipta Fudjiarta di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(15/11/2018) siang.

JPU Samsul Sitinjak dalam repliknya mengatakan tidak sependapat dengan dalil-dalil dalam nota pembelaan(pledoi) Penasehat Hukum terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti.

“Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Samsul.

Menurut JPU, apa yang didalilkan Penasehat Hukum dalam nota pembelaan(pledoi) nya yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti adalah sangat tidak berdasar serta telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Dengan demikian, semua hal yang Jaksa Penuntut Umum nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan sudahlah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan,” ujarnya.

 

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.