Categories: HUKUM

Bacakan Eksepsi, PH Amat Tantoso Nilai Pasal Dakwaan JPU Berlebihan

BATAM – Penasehat Hukum Terdakwa Paulus Amat Tantoso membacakan nota keberatan (eksepsi) terharap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU)  pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(13/8/2019).

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu serta dihadiri JPU Rumondang Manurung dan Penasehat Hukum terdakwa Nur Wafiq Warodat dari Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat Law Firm.

Dalam eksepsinya, Nur Wafiq Warodat mengatakan ada empat hal yang perlu digaris bawahi terhadap seluruh uraian dalam materi dakwaan Penuntut Umum.

“Terdakwa datang menemui saksi korban Celvin adalah dengan didampingi istrinya. Terdakwa datang menemui saksi korban dengan membawa selembar CEK Tunai senilai Rp. 7 Miliar yang belum ditandatangani. Terdakwa lebih dahulu melakukan pembicaraan, permintaan tandatangan pada CEK tunai, permintaan PASSPORT sebagai jaminan, hingga terjadinya penolakan korban secara kasar disertai dorongan keras pada mangkuk saus kepiting kearah terdakwa sehingga terdakwa emosi dan gelap mata. Setelah penganiayaan terjadi terdakwa menyerahkan diri ke polisi,” jelasnya.

Menurut Warodat, dari 4 poin penting yang perlu di garisbawahi dalam surat dakwan Penuntut Umum tersebut, secara objektif kiranya terlalu berlebihan apabila terdakwa oleh Penuntut Umum dijerat menggunakan pasal-pasal delik penganiayaan dengan perencanaan yakni Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Hal yang kami nilai terlalu berlebihan terkait penerapan Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dengan perencanaan tersebut antara lain akibat adanya suatu pengabaian fakta, bahwa tidak ada sikap bathin pada diri terdakwa dalam merencanakan penganiayaan tersebut,” ujarnya.

“Sehingga menurut hemat kami penggunaan Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP terhadap diri terdakwa justru mengesankan “semangat yang berlebihan” dalam upaya penegakan hukum oleh Negara terhadap warganya sendiri, sehingga mengabaikan prinsip Appreciation of Value terhadap hal-hal positif pada diri dan tindakan terdakwa.

Warodat menjelaskan, memperhatikan fakta-fakta yang terjadi diluar sana setelah terjadinya peristiwa penganiayaan terdakwa terhadap saksi korban Celvin tersebut, kiranya alasan terdakwa yang mengaku “gelap mata” sehingga secara spontan melakukan penyerangan terhadap Celvin bukanlah bohong semata.

“Saat ini karyawati terdakwa bernama Mina alias Apong telah menjalani proses penuntutan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pada PT. Hosana Exchange yakni perusahaan Money Changer milik terdakwa yang diduga dilakukan bersama-sama dengan saksi korban Celvin. Akan tetapi justru Celvin yang diduga sebagai penyuruh sekaligus turut terlibat tindak pidana tipu gelap tersebut tidak lagi diketahui keberadaannya sejak yang bersangkutan meninggalkan Rumah Sakit dan diduga telah kabur kembali ke negara asal-nya Malaysia tanpa melalui pintu keimigrasian yang resmi,” jelasnya.

Warodat menegaskan bahwa bukan pembebasan terdakwa yang dimintakan kehadapan Majelis Hakim, melainkan suatu penghargaan atas nilai bagi diri terdakwa.

“Yang kami harapkan dari penyampaian eksepsi ini adalah agar kami team Penasehat Hukum terdakwa bersama-sama dengan Penuntut Umum dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang mulia senantiasa berpedoman pada prinsip “Appreciation of Value” terhadap segala hal-hal positif pada diri dan tindakan terdakwa,” ucapnya.

“Termasuk kepatuhan terdakwa terhadap hukum dalam bentuk keputusannya menyerahkan diri dan bersikap kooperatif, sehingga proses pembuktian atas pasal-pasal dakwaan tersebut nantinya dapat berlangsung secara objektif demi menggali kebenaran material dan mewujudkan keadilan,”jelasnya.

Kata Warodat, pihaknya berharap segala kerugian yang ditimbulkan oleh saksi korban Celvin terhadap diri terdakwa sehingga menyebabkan terdakwa gelap mata melakukan penganiayaan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dan Penuntut Umum dalam menakar satu-persatu unsur dalam pasal demi pasal surat dakwaan.

“Hal tersebut tidak lain adalah demi tegaknya keadilan, demi mulianya hukum, dan wibawa “Merah Putih” dihadapan bangsa-bangsa lain dan warga negara asing,”tandasnya.

Setelah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa, persidangan perkara ini akan kembali di gelar pada tanggal 21 Agustus 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Penasehat Hukum.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.