Categories: BATAM

Bacakan Eksepsi, PH Gordon Silalahi: Dakwaan Jaksa Terkesan Dipaksakan dan Direkayasa

BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum pada Selasa 9 September 2025 siang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.

Dalam eksepsinya, Niko Nixon Situmorang menguraikan dalil keberatan Penasehat Hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia mengatakan surat dakwaan kabur, karena tidak lengkap, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan terhadap terdakwa berdasarkan pasal 378 dan/atau 372 KUHP sama sekali tidak disusun secara cermat dan jelas. Bahkan terdapat dugaan adanya manipulasi keterangan sejak tahap penyidikan di Kepolisian, sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum terkesan dipaksakan dan direkayasa, mengingat unsur-unsur pasal yang didakwakan sama sekali tidak terpenuhi dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Fakta tersebut sejatinya telah tampak jelas sejak dari BAP Kepolisian,”ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya keberatan atas surat dakwaan yang disusun berdasarkan proses penyidikan yang tidak sah atau cacat hukum.

“Setelah kami mempelajari surat dakwaan, terdapat sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh JPU, dimana JPU langsung menerima perkara ini tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan silang terhadap keterangan terdakwa. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah proses penyidikan direkayasa,”terangnya.

Dalam keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Gordon Silalahi, Nixon menjelaskan 7 alasan adanya sejumlah penyimpangan dalam dakwaan JPU.

Pertama, hubungan kerja antara pelapor dengan terdakwa telah terjalin baberapa bulan sebelum adanya transfer uang dari pelapor kepada terdakwa. Kedua, terdakwa telah melaksanakan beberapa pekerjaan, menghasilkan dokumen faktur untuk kepentingan pembangunan instalasi air dan Rencana Anggaran Biaya(RAB), yang keduanya memang telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan.

Ketiga, pekerjaan terdakwa meliputi komunikasi antara BP Batam dengan pihak Moya dan pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh terdakwa. Keempat, uang sejumlah Rp20 Juta dari total Rp30 juta yang telah disepakati merupakan bukti adanya perjanjian kerjasama. Fakta bahwa pelapor belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp10 juta justru menunjukkan kewajiban pelapor belum diselesaikan secara sempurna.

Kelima, laporan pelapor yang menuduh terdakwa melakukan penipuan dan atau penggelapan adalah fitnah dan tuduhan palsu. Uang Rp20 juta tersebut adalah bagian dari pembayaran sesuai kesepakatan antara pelapor dan terdakwa, dan pekerjaan yang menjadi dasar kesepakatan itu telah dilaksanakan oleh terdakwa.

Keenam, dengan faktur dan RAB yang diurus terdakwa menjadi hal utama untuk bisa membangun atau memasukkan air bersih ke perusahaan pelapor.

Ketujuh, antara pelapor dan terdakwa ada perjanjian kerja secara lisan, yang dimana menimbulkan hak dan kewajiban untuk pelapor dan terdakwa. Sehingga dengan demikian hubungan keduanya adalah hubungan keperdataan dimana pelapor belum menyelesaikan seluruh kewajiban membayar Rp30 juta. Menurut pelapor terdakwa belum menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan terdakwa sehingga dengan demikian hubungan pekerjaan ini adalah hubungan keperdataan dan timbulnya perselisihan ini adalah hubungan keperdataan.

“Memperhatikan uraian diatas, tampak jelas adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang mengakibatkan kejanggalan-kejanggalan dalam BAP serta dalam surat dakwaan JPU. Oleh karena itu kami berkesimpulan bahwa surat dakwaan JPU dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang cacat hukum, sehingga tidak sah secara hukum,”kata Nixon.

Ia menegaskan bahwa oleh karena surat dakwaan JPU tersebut tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap maka surat dakwaan JPU tersebut seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas terdakwa Gordon Silalahi batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,”ucapnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

30 detik ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

1 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

10 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

21 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.