Categories: BATAM

Bakamla RI Jamin Barang Bukti Kapal MT Arman 114 dan Muatan Aman Sampai Putusan Inkrah

BATAM – Bakamla RI Zona Barat memberikan jaminan terhadap barang bukti kapal dan kargo MT Arman 114 akan aman sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Barang bukti kapal beserta isinya saya pastikan masih utuh dan tidak satu tetes pun keluar dari lambung kapal,” tegas Kepala Zona (Kazona) Bakamla Barat di Batam, Laksma Bakamla Bambang Trijanto ketika ditemui Swarakepri, Selasa 11 Juni 2024 di Sekupang, Batam.

Kata dia, selama proses hukum kapal MT Arman 114 berlangsung di Pengadilan Negeri Batam kewenangan pengamanan barang bukti tersebut berada di bawah Bakamla setelah mendapat surat permohonan perbantuan pengamanan dari pihak Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pihak KLHK juga telah mengeluarkan surat tembusan ke Kejaksaan Agung, ke Pengadilan Negeri Batam, Ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Bea Cukai dan Imigrasi dan yang terkait dengan perkara ini,” kata dia.

Adapun permohonan perbantuan untuk pengamanan barang bukti ini, kata dia, ada tiga hal yaitu aset berupa kapal, muatannya (Crude Oil), dan yang menyangkut kru kapal yang diketahui Warga Negara Asing (WNA).

“Yang bertanggungjawab terhadap barang bukti ialah KLHK. Kemudian di Bakamla sebagai pengamanan sampai nanti vonis dari Hakim,” ujarnya.

Selama sebelas bulan kapal MT Arman 114 dilakukan pengamanan oleh pihaknya, terdapat tujuh orang personel Bakamla RI Zona Barat yang berjaga di atas kapal untuk setiap harinya dan dilakukan pergantian personel selama 1×24 jam.

Bambang Trijanto menegaskan bahwa sejak kapal MT Arman 114 telah dilidik atau disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK kargo kapal berisi Light Crude Oil sebanyak 160.975,36 metrik ton telah dilakukan penyegelan.

Maka dari itu, perihal adanya isu yang beredar bahwa ada pihak-pihak yang ingin mengambil isi kapal itu sangat tidak mungkin. Bambang Trijanto mengaku bahwa dirinya saja jika hendak naik ke atas kapal harus mendapatkan izin dari Dirjen Gakkum KLHK.

“Loh gak mungkin lah ada pihak yang bisa ngambil isi kapal itu. Saya sendiri saja untuk naik ke atas kapal harus mendapatkan izin dari pak Dirjen KLHK,” ungkapnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.