Categories: BATAM

Bakamla RI Jamin Barang Bukti Kapal MT Arman 114 dan Muatan Aman Sampai Putusan Inkrah

BATAM – Bakamla RI Zona Barat memberikan jaminan terhadap barang bukti kapal dan kargo MT Arman 114 akan aman sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Barang bukti kapal beserta isinya saya pastikan masih utuh dan tidak satu tetes pun keluar dari lambung kapal,” tegas Kepala Zona (Kazona) Bakamla Barat di Batam, Laksma Bakamla Bambang Trijanto ketika ditemui Swarakepri, Selasa 11 Juni 2024 di Sekupang, Batam.

Kata dia, selama proses hukum kapal MT Arman 114 berlangsung di Pengadilan Negeri Batam kewenangan pengamanan barang bukti tersebut berada di bawah Bakamla setelah mendapat surat permohonan perbantuan pengamanan dari pihak Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pihak KLHK juga telah mengeluarkan surat tembusan ke Kejaksaan Agung, ke Pengadilan Negeri Batam, Ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Bea Cukai dan Imigrasi dan yang terkait dengan perkara ini,” kata dia.

Adapun permohonan perbantuan untuk pengamanan barang bukti ini, kata dia, ada tiga hal yaitu aset berupa kapal, muatannya (Crude Oil), dan yang menyangkut kru kapal yang diketahui Warga Negara Asing (WNA).

“Yang bertanggungjawab terhadap barang bukti ialah KLHK. Kemudian di Bakamla sebagai pengamanan sampai nanti vonis dari Hakim,” ujarnya.

Selama sebelas bulan kapal MT Arman 114 dilakukan pengamanan oleh pihaknya, terdapat tujuh orang personel Bakamla RI Zona Barat yang berjaga di atas kapal untuk setiap harinya dan dilakukan pergantian personel selama 1×24 jam.

Bambang Trijanto menegaskan bahwa sejak kapal MT Arman 114 telah dilidik atau disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK kargo kapal berisi Light Crude Oil sebanyak 160.975,36 metrik ton telah dilakukan penyegelan.

Maka dari itu, perihal adanya isu yang beredar bahwa ada pihak-pihak yang ingin mengambil isi kapal itu sangat tidak mungkin. Bambang Trijanto mengaku bahwa dirinya saja jika hendak naik ke atas kapal harus mendapatkan izin dari Dirjen Gakkum KLHK.

“Loh gak mungkin lah ada pihak yang bisa ngambil isi kapal itu. Saya sendiri saja untuk naik ke atas kapal harus mendapatkan izin dari pak Dirjen KLHK,” ungkapnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

42 menit ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

2 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

8 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

8 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

8 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

9 jam ago

This website uses cookies.