Categories: BATAM

Bakamla RI Jamin Barang Bukti Kapal MT Arman 114 dan Muatan Aman Sampai Putusan Inkrah

BATAM – Bakamla RI Zona Barat memberikan jaminan terhadap barang bukti kapal dan kargo MT Arman 114 akan aman sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Barang bukti kapal beserta isinya saya pastikan masih utuh dan tidak satu tetes pun keluar dari lambung kapal,” tegas Kepala Zona (Kazona) Bakamla Barat di Batam, Laksma Bakamla Bambang Trijanto ketika ditemui Swarakepri, Selasa 11 Juni 2024 di Sekupang, Batam.

Kata dia, selama proses hukum kapal MT Arman 114 berlangsung di Pengadilan Negeri Batam kewenangan pengamanan barang bukti tersebut berada di bawah Bakamla setelah mendapat surat permohonan perbantuan pengamanan dari pihak Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pihak KLHK juga telah mengeluarkan surat tembusan ke Kejaksaan Agung, ke Pengadilan Negeri Batam, Ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Bea Cukai dan Imigrasi dan yang terkait dengan perkara ini,” kata dia.

Adapun permohonan perbantuan untuk pengamanan barang bukti ini, kata dia, ada tiga hal yaitu aset berupa kapal, muatannya (Crude Oil), dan yang menyangkut kru kapal yang diketahui Warga Negara Asing (WNA).

“Yang bertanggungjawab terhadap barang bukti ialah KLHK. Kemudian di Bakamla sebagai pengamanan sampai nanti vonis dari Hakim,” ujarnya.

Selama sebelas bulan kapal MT Arman 114 dilakukan pengamanan oleh pihaknya, terdapat tujuh orang personel Bakamla RI Zona Barat yang berjaga di atas kapal untuk setiap harinya dan dilakukan pergantian personel selama 1×24 jam.

Bambang Trijanto menegaskan bahwa sejak kapal MT Arman 114 telah dilidik atau disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK kargo kapal berisi Light Crude Oil sebanyak 160.975,36 metrik ton telah dilakukan penyegelan.

Maka dari itu, perihal adanya isu yang beredar bahwa ada pihak-pihak yang ingin mengambil isi kapal itu sangat tidak mungkin. Bambang Trijanto mengaku bahwa dirinya saja jika hendak naik ke atas kapal harus mendapatkan izin dari Dirjen Gakkum KLHK.

“Loh gak mungkin lah ada pihak yang bisa ngambil isi kapal itu. Saya sendiri saja untuk naik ke atas kapal harus mendapatkan izin dari pak Dirjen KLHK,” ungkapnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

3 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

9 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

12 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

12 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

13 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

13 jam ago

This website uses cookies.