BATAM – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nomor 02 Isdianto-Suryani (INSANI) persoalkan hasil perhitungan suara di Pilgub Kepri 2020.
Tim INSANI telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kepri 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bakti Lubis, ketua tim pemenangan Paslon INSANI mengatakan bahwa gugatan ke MK sudah terdftar secara online melalui situs MK.
“Iya benar, laporan sudah kita masukan dan sudah terupload secara online disitus resmi milik MK,” ujarnya kepada swarakepri.com Kamis (24/12/2020) sore.
Bakti menjelaskan, setelah laporan tersebut dimasukan pihaknya diberi waktu tambahan oleh MK untuk melengkapi atau menambahkan materi lebih kurang selama 3X24 jam setelah laporan tersebut dimasukan.
“Akan segera kita lengkapi,” tegas Bakti.
Disinggung isu tim INSANI menggunakan jasa Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam gugatan ke MK, Bakti enggan membeberkan.
“Yang pasti banyak abang-abang kita para pengacara senior yang secara sukarela telah mensupport kita,” katanya.
Belakangan memang banyak beredar kabar bahwa tim INSANI akan menggunakan jasa pengacara kondang tersebut.
Namun Bakti mengisaratkan bahwa mereka belum menggunakan kuasa jasa Yusril dalam gugatannya ke MK.
“Secara keseluruhan kita masih menggunakan Tim kuasa hukum kita yang ada saat ini,” pungkasnya./Shafix
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.