Kedua, Hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Deputi Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 02 Januari 2026, bahwa total jumlah kontainer sebanyak 914 unit yang berada di Kawasan Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam dan selanjutnya perizinan perusahaan importir akan dibekukan sehingga tidak ada lagi kontainer yang akan masuk ke wilayah Batam.
Ketiga, Surat Perutusan Tetap Republik Indonesia(PTRI) Nomor: R-00100/JENEWA/260224 tanggal 23 Februari 2026 perihal informasi NGO Basel Action Network(BAN) terkait pengiriman limbah plastik dan e-waste secara ilegal ke Indonesia tanggal 21 Januari sampai 12 Februari 2026, yang menyampaikan adanya 644 kontainer yang akan masuk ke wilayah Batam.
Keempat, Surat Deputi Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Sekretariat Negara Nomor: B-46/KSN/D-2/SR.02/03/2026 tanggal 12 Maret 2026 hal penerusan permohonan audiensi secara daring dari Basel Action Network, Nexus3 Foundation, dan Ecological Observation dan Wetlands Conservation(ECOTON) terkait limbah elektronik illegal di Batam yang mana surat tersebut menyampaikan surat dari Basel Action Network, Nexus3 Foundation, dan Ecological Observation dan Wetlands Conservation(ECOTON) yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia./RD
