Ia mengaku hanya berurusan dengan Rianto Handoko dalam pengurusan sertipikat di BPN. “Saya hanya berurusan dengan Rianto Handoko. Saya tidak pernah transfer ke Robi(terdakwa). Saya bicara sesuai bukti pak,”ujarnya.
E’en juga menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk diizinkan mencabuat keterangannya di BAP. “Saya kalau diizinkan boleh mencabut semuua keterangan saksi saya, karena itu arahan dari Kepolisian, saya dipaksa Yang Mulia,”tegasnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, sidang perkara ini akan Kembali dilanjututkan seminggu kedepan./RD
