Ia juga menjelaskan regulasi untuk pajak galian C diatur berdasarkan Perwako No.228 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) dan Opsen MBLB pada Bab IV Pasal 4 ayat 3.
“Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang memiliki kriteria diantaranya, pertama, memiliki Izin Pematangan Lahan yang dikeluarkan oleh BP Batam atau Pemerintah Daerah. Kedua, melakukan pengambilan material pengerukan atau pematangan lahan,”tegasnya.
Raja Azmansyah juga mengungkapkan bahwa data-data perizinan cut and fill yang telah diterbitkan BP Batam belum terintegrasi dengan Bapenda Batam.
“Kita terus berkoordinasi dengan BP Batam tentang data-data cut and fill, karena memang belum terintegrasi. Bapenda juga meminta data potensi kegiatan dari DLH(Dinas Lingkungan Hidup) Kota Batam dalam pembahasan AMDAL,”jelasnya.
Berdasarkan penelusuran SwaraKepri, ada sejumlah lokasi kegiatan Cut and Fill di diKota Batam.
Diantaranya, Cut and Fill PT KCN di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Kecamatan Nongsa. Cut and fill PT SIB di pesisir Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa. Cut and Fill Proyek Greeen Medina di Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Selanjutnya, Cut and Fill di Tanah Milik Kawasan Industri Terpadu Kabil, Kecamatan Nongsa. Cut and Fill di dekat Kawasan Industri Union Batu Ampar.
SwaraKepri masih terus melakukan penelusuran aktivitas tambang pasir darat ilegal, cut and fill dan reklamasi di Kota Batam./RD

Pingback: Bapenda Sebut Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Nongsa Belum Bayar Pajak MBLB (11) – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Cut and FIll Marak di Batam, Realisasi Pajak MBLB Capai Rp290 Juta, Baru 6 Persen dari Target (12) – SWARAKEPRI.COM