Ia menjelaskan bahwa dalam izin Cut and Fill yang diterbitkan seharusnya mencantumkan volume yang akan dihitung besar pajaknya.
“Izin itu mencantumkan volume yang akan dihitung besar pajaknya,”tandasnya.
SwaraKepri masih terus melakukan penelusuran dan investigasi di sejumlah lokasi pekerjaan cut and fill di wilayah Kota Batam. /RD/9

Pingback: Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3) – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bapenda Imbau Pengusaha Cut and Fill di Batam Segera Bayar Pajak Galian C (10) – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bapenda Sebut Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Nongsa Belum Bayar Pajak MBLB (11) – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Cut and FIll Marak di Batam, Realisasi Pajak MBLB Capai Rp290 Juta, Baru 6 Persen dari Target (12) – SWARAKEPRI.COM