BATAM – Tim Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam telah melakukan survei atau verifikasi ke lokasi kegiatan Cut and Fill PT SIB di Kawasan pesisir Teluk Mata Ikan, kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa dan PT KCN di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau sebelumnya disebut Pajak Galian C.
“Kedua lokasi itu sudah kita survei dan di BAB(Berita Acara verifikasi lapangan tentang adanya kegiatan cut and fill. Kita meminta perusahaan untuk menindaklanjuti tentang pajaknya,”tegas Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Jumat 13 Februari 2026 siang.
Raja Azmansyah juga mengatakan bahwa pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan(BP) Batam untuk memastikan soal perizinan dan volume kegiatan galian dan timbunan(cut and fill) dari dua perusahaan tersebut.
“Data itu belum kita pegang. BP Batam menjanjikan untuk minggu depan kita dapat lengkap datanya,”tegasnya.
@swarakepritv Penampakan Cut and FIll PT KCN di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Nongsa, Kota Batam 91) Maraknya kegiatan Cut and Fill di beberapa wilayah di Kota Batam belum sebanding dengan realiasi penerimaan Pajak Galian C yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam. Tahun 2025, Bapenda Kota Batam baru mencatatkan realisasi penerimaan Pajak Galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di tahun 2025 sebesar Rp.3.229.255.424. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Selasa 10 Februari 2026. Raja Azmansyah menegaskan bahwa Bapenda Kota Batam memungut pajak Galian C dari kegiatan Cut and Fill yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. “Bapenda pungut pajak untuk kegiatan berizin. Izin Cut and Fill dikeluarkan oleh BP Batam,”tegasnya. Saat ini Bapenda Kota Batam sedang melakukan investigasi perizinan Cut and Fill yang diterbitkan Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Batam dari Pajak Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). “Tim sedang lakukan investigasi perizinan. Kita juga sudah koordinasi dengan BP Batam tentang perusahaan yang mendapat izin, karena perusahan yang mendapat izin yang dikenakan pajaknya atau sebagai subjek pajaknya. Bisa saja satu izin untuk beberapa sumber MBLB,” ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 11 Februari 2026. SwaraKepri masih melakukan penelusuran ke lokasi Cut and fill di sejumlah wilayah di Kota Batam. Salah satu diantaranya lokasi di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. /1 #batam #cutandfillbatam #pajakgalianc ♬ Breaking News – Syafeea library
Realiasisi PAD Batam dari Pajak MBLB Tahun 2026 Baru 1,8 Persen
Raja Azmansyah juga mengatakan bahwa ada beberapa perusahaan yang sudah melunasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLM).
“Ada beberapa sudah lunasi pajak. Bisa cek di realisasi MBLB di siependa.batam.go.id,”ujarnya.
Berdasarkan data di siependa.batam.go.id, tercatat realisasi Pajak Bukan Logam dan Batuan(MBLM) di Tahun 2026 sebesar Rp88.388.996 atau 1,84 persen dari target Rp4.800.000.000.
“Saat ini kita sedang inventarisasi potensi yang ada khusus aspek perizinan yang sudah dikeluarkan BP Batam. Beberapa titik yang didapat dari informasi masyarakat dan hasil survey lapangan menjadi concern Bapenda dalam ptimalisasi pada sektor MBLB,”pungkasnya.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
@swarakepritv Penampakan Cut and Fill PT SIB di Pesisir Teluk Mata Ikan Nongsa Batam (2) BATAM – Aktivitas cut and fill(pematangan lahan) di pesisir laut Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang dilakukan PT SIB masih berlangsung hingga saat ini. Pantauan SwaraKepri dilapangan, di sekitar lokasi pematangan lahan tidak tampak dipasang plang perusahaan. Belum diketahui apakah aktivitas pematangan lahan di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Galian C ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam. Diketahui, saat ini Bapenda Kota Batam sedang melakukan investigasi perizinan Cut and Fill yang diterbitkan oleh BP Batam terkait adanya potensi Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari Pajak Galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). “Tim sedang lakukan investigasi perizinan. Kita juga sudah koordinasi dengan BP Batam tentang perusahaan yang mendapat izin, karena perusahan yang mendapat izin yang dikenakan pajaknya atau sebagai subjek pajaknya. Bisa saja satu izin untuk beberapa sumber MBLB,” ujar Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Rabu 11 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam izin Cut and Fill yang diterbitkan seharusnya mencantumkan volume yang akan dihitung besar pajaknya. “Izin itu mencantumkan volume yang akan dihitung besar pajaknya,”ucapnya. Raja Azmansyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan data perusahaan penerima izin Cut and Fill di Batam. “Laporan tim kita sudah dapatkan penerima izin dan sudah diminta untuk melaporkan quantity material yang telah diproses untuk kita hitung pajaknya. Selanjutnya tim akan memeriksa apakah yang dilaporkan sudah wajar sesuai kondisi dilapangan,”terangnya. Namun demikian, ia mengaku mendapatkan informasi bahwa BP Batam hanya menerbitkan rekomendasi, bukan izin cut and Fill. Dalam rekomendasi tersebut tidak ada volume. “Informasi terakhir BP Batam hanya terbitkan rekomendasi bukan izin cut and fill dan tidak ada volume. Mungkin bisa dipastikan langsung ke BP Batam. Saat ini Tim Bapenda juga lakukan survey langsung aktivitas di lapangan,”pungkasnya./RD/2 #batam #pajakgalianc #batamtiktok #bpbatam ♬ Breaking News – Syafeea library
Bapenda Investigasi Perizinan Cut and FIll di Batam
Sebelmnnya Raja Azmansyah menegaskan bahwa sedang melakukan investigasi perizinan Cut and Fill yang diterbitkan Badan Pengusahaan(BP) Batam.
“Tim sedang lakukan investigasi perizinan. Kita juga sudah koordinasi dengan BP Batam tentang perusahaan yang mendapat izin, karena perusahan yang mendapat izin yang dikenakan pajaknya atau sebagai subjek pajaknya. Bisa saja satu izin untuk beberapa sumber MBLB,” ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 11 Februari 2026.



Pingback: Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3) – SWARAKEPRI.COM