LINGGA – Kejaksaan Negeri Lingga mengembalikan barang bukti kasus pencurian dan kekerasan(curas) kepada korban Reza Efendi, Selasa(26/6/2018).
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan setelah para terdakwa dalam kasus curas tersebut divonis oleh Pengadilan tanggal 22 Mei 2018 lalu.
Kasi Pidum Kejari Lingga, Rozi Antoni mengatakan bahwa semua barang milik korban Reza Efendi dikembalikan sesuai dengan yang terlampir dalam berkas perkara.
Barang bukti yang dikembalikan diantaranya 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat BP. 2164 LC, 3 unit lensa camera dan 1 unit Actiaon Camera.
Selain itu ada beberapa barang bukti lainnya yakni 1 lembar jaket, 1 unit tas selempang, 1 unit tas sandang, 1 unit kartu ATM Bank Riau, 1 lembar STNK Motor, power bank, 1 buah dompet dan uang tunai senilai Rp 1,9 juta serta tali pengikat yang digunakan pelaku sewaktu kejadian.
Sebelumnya Kepala Kejari Lingga. Puji Triasmoro mengatakan bahwa semua barang bukti milik korban akan dikembalikan.
“Semua barang milik korban Reza Efendi yang dijadikan barang bukti dalam persidangan sudah bisa diambil,” ujar
Puji Triasmoro, Senin(25/6/2018).
Ia mengatakan bahwa para terdakwa dalam perkara tersebut telah divonis Pengadilan.
“Ia, perkara sudah putus pak, putusan juga baru diterima, BB bisa diambil dikantor,” ujarnya.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan