Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar./Foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar terhadap dua eks karyawan First Club yakni Deswita Lumongga Hutagaol dan Lexsi Kelfica dalam kasus narkotika.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) kepada kedua terdakwa yakni 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta didampingi Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari pada persidangan yang digelar Kamis 18 Juni 2026.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar yang harus terdakwa bayarkan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,”kata Majelis Hakim.

@swarakepri.com Dua Eks Karyawan First Club Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut dua mantan karyawan First Club Batam, Deswita Lumongga Hutagaol dan Lexsi Kelfica selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam kasus narkotika. Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 4 Juni 2026 sore. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #firstclub ♬ suara asli – SwaraKepriTV – swarakepri.com

Majelis Hakim juga menyatakan, menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

“Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,”kata Majelis Hakim.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Minggu 19 Oktober 2025 lalu melalui undercove buy(penyamaran).

Dari tangan tersangka DLH diamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4,5 Juta serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.

Sementara tersangka LK yang berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi disita uang tunai Rp750 Ribu dan satu unit handphone./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!