Categories: HUKRIM

Bareskrim Polri Resmi Tahan Fadilla Mallarangan

Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Tahun 2011

BATAM – Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadilla RD Mallarangan selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan anggaran tahun 2011, Kamis(14/1/2016) lalu.

 

Hal tersebut dikatakan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar, Jumat(15/1/2016) di Mabes Polri.

Anang mengatakan, dalam kasus ini ada tiga tersangka yaitu ‎Fadilla, Fransisca Ida Sofia Prayitno dan Ali Arno Daulay‎.Namun dari ketiganya polisi baru menahan satu tersangka yakni Fadilla. ‎

 

Sementara tersangka Ali telah meninggal, sehingga saat ini tersangka Fransisca saja yang masih diburu.

Menurut Anang, kasus ini bermula ketika tersangka menyusun spesifikasi teknis peralatan yang hendak diadakan tapi sudah mengarah pada merek tertentu.

 

“Saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersangka tidak mengecek harga pasaran peralatan yang akan dilelang, hanya berdasarkan harga yang ditawarkan oleh distributor saja,” tegas Anang.

 

Dan tersangka juga hanya menyadur spesifikasi teknis secara keseluruhan peralatan kesehatan yang terdapat dalam brosur, sehingga spesifikasi teknis peralatan hanya dapat dipenuhi oleh merek tertentu sesuai dengan pilihan yang telah ditetapkan oleh tersangka sebelumnya.

 

Ditambah lagi, ‎adanya Surat Keputusan Direktur RSUD. Embung Fatimah, Nomor: KPTS.1064.a/RSUD-EF/VIII/2011 per tanggal 10 Agustus 2011 dijadikan tersangka sebagai dasar untuk melaksanakan proses pengadaan oleh Tim Panitia Pengadaan yang telah diangkat oleh tersangka.

 

“‎Perbuatan tersangka yang tidak pernah mengecek harga pasar yang berlaku untuk peralatan kesehatan yang dilelangkan tidak dapat dibenarkan,” tegas Anang.

 

Jenderal bintang tiga ini juga mengatakan hal itu bertentangan dan ‎tidak sesuai dengan pasal 66 ayat 7 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Lebih lanjut, dalam proses lelang ‎muncul tiga perusahaan yang menjadi peserta lelang, pertimbangan panitian pengadaan menunjuk mereka yakni atas persyaratan teknis berupa spesifikasi barang.

 

Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT. Masmo Masjaya sebagai pemenang pelang lalu PT. Sangga Cipta Perwita sebagai pendamping pemenang dan PT. Trigels Indonesia sebagai pendamping pemenang.

 

“‎Kerugian negara akibat perbuatan tersangka berkisar Rp. 5.604.815.696, ini sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi,” beber Anang.

 

Dalam kasus ini penyidik juga menyita uang sebesar Rp. 194.000.000 dari tangan tersangka sebagai barang bukti.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber : batam.tribunnews.com

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Innalillahi wainnailaihi rojiun, pro dan kontra itu hak anda dan perlu diketahui bahwa kakakku tidak bersalah dan ALLAH SWT pasti menolongnya karena kakakku sudah benar dalam penggunaan anggaran tsb....kita sebagai Masyarakat tidak lah boleh menuduh atau memfitnah.....jika tidak terbukti......pasti ada karma.....jika terbuktipun.....apa untungnya bagi anda.....kita hidup tidak lepas dari masalah dan kita tidak dapat menghindarinya....terimakasihku buat pemred

Recent Posts

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

1 jam ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

1 hari ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

1 hari ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

1 hari ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

1 hari ago

This website uses cookies.